Minggu, 20 Januari 2013

Jual Beli Valuta Asing


Pada perdagangan dalam negeri pihak penjual dan pembeli bertempat tinggal dalam negara yang sama. Dengan demikian, penjual, dan pembeli mengakui mata uang yang sama. Oleh karena itu, tidak ada kesulitan mengenai alat pembayaran. Penjula dan pembeli yang tinggal di Indonesia mau dibayar dan membayar dengan uang rupiah. Karena penjual dan pembeli tinggal di satu negara, pembayarannya dapat dilakukan secara langsung. Pembeli bertemu dengan penjual dan menyerahkan uang secara langsung.

Dalam perdagangan internasional, penjula dan pembeli tinggal di negara yang berbeda. Penjual dan pembeli mengakui mata uang yang berbeda. Oleh karena itu, pembayaran pada perdagangan internasional tidak dapat menggunakan uang dalam negeri. Pembayaran antar negara menggunakan devisa, yaitu dalam pembayaran luar negeri antara lain dengan uang asing (valuta asing). Pelaksananya, pembeli menukarkan valuta yang dimiliki dengan valuta asing yang diperlukan. Karena nilai mata uang suatu negara dengan negara lain berbeda, penukaran itu harus dengan kurs. Kurs adalah harga uang asing yang dinyatakan dengan rupiah.

Pada perdagangan intenasional, pihak penjual di luar negeri minta dibayar dengan valuta negaranya sendiri atau valuta asing yang berniali mantap, antara lain dolar AS.

Misalnya, seorang pedagang (importir) di Surabaya mengimpor alat-alat elektronik dari Jepang. Pengusaha elektronik di Jepang minta dibayar dengan yen atau dolar AS. Oleh karena itu, importir di Surabaya itu harus berusaha mendapatkan yen atau dolar AS untuk membayar alat-alat elektronika yang diimpornya. Untuk itu, ia harus menukarkan uang rupiah miliknya dengan yen atau dolar AS yang diperlukan. Dengan adanya tukar-menukar itu, terjadi perdagangan valuta asing atau jual beli valuta asing. Importir dapat membeli valuta asing dari bank devisa selaku pedagang valuta asing. Pengekspor mempunyai valuta asing karena pada waktu mengekspor barang ia bayar dengan valuta asing.

Di bursa valuta asing terjadi permintaan dan penawaran. Namun, bukan permintaan dan penawaran barang dan jasa, melainkan permintaan dan penawaran valuta asing. Kesempatan kurs dalam permintaan dan penawaran valuta asing akan membentuk kurs keseimbangan.

Dalam praktik, para pedagang valuta asing atau bank devisa yang memperdagangkan valuta asing menerapkan dua macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual. Kurs beli adalah kurs yang berlaku bagi penawaran valuta asing. Kurs jual adalah kurs yang berlaku bagi permintaan valuta asing. Apabila pedagang valuta asing membeli valuta asing dari eksportir digunakan kurs beli. Apabila pedagang valuta asing menjual valuta asing kepada importir yang memerlukan, digunakan kurs jual. Kurs beli lebih rendah daripada kurs jual. Selisihnya merupakan keuntungan bagi pedagang valuta asing atau bank devisa.

Misalnya, pada hari ini kurs beli dolar AS Rp8.750,00 dan kurs jual Rp8.850,00. Apabila pedagang valuta asing atau bank devisa membeli dolar AS dari seseorang eksportir atau pihak lain yang memiliki dolar AS, digunakan kurs beli yaitu Rp8.750,00. Sebaliknya, apabila pedagang valuta asing atau bank devisa menjual dolar AS kepada importir yang memerlukan, digunakan kurs jual, yaitu Rp8.850,00, dengan demikian, setiap satu dolar AS pedagang valuta asing mendapat laba Rp100,00.

Apabila jumlah permintaan suatu valuta asing melebihi jumlah penawaran, kurs valuta asing itu akan naik. Sebaliknya, apabila jumlah penawaran suatu valuta asing melebihi jumlah permintaan, kurs valuta asing tersebut turun. Itulah sebebnya, kurs valuta asing setiap hari berubah. Perubahan kurs valuta asing itu mengikuti perubahan jumlah permintaan dan penawaran valuta asing. Dengan kata lain, perubahan kurs valuta asing ditentukan oleh perubahan dan penawaran valuta asing.

Referensi:
Suroso, Rendro Adi Widigdo. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Solo: Tiga Serangkai

Sabtu, 19 Januari 2013

Ekonomi Koperasi IV


I.    Apa peranan ekonomi koperasi dalam perekonomian Indonesia ??
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Dalam perekonomian Indonesia peran koperasi sangat penting
karena:
1)  Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia:
2) Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkan.
Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 itu koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan merupakan bagian integral (tidak terpisah) dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian menyatakan bahwa koperasi adalah usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 Pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda, yaitu sebagai beban usaha yang mengelola perusahaan dan gerakan ekonomi rakyat serta sebagai saka guru perekonomian nasional.
1)      Koperasi sebagai Badan Usaha yang Mengelola Perusahaan
Koperasi sebagai badan usaha harus mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat atau memupuk modal melalui uasaha pengarahan modal baik dari anggota maupun bukan anggota. Modal yang bukan berasal dari anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi baik kegiatan produksi maupun distribusi. Kecuali itu, koperasi harus ditangani secara profesiaonal, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawan) dan tata perusahaan (manajemen) yang baik seperti badan usaha yang lain.
2)     Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional
Dalam menjalankan perannya yang kedua ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai organisasi yang mentap, demokratis, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi nasional, dan berwatak sosial. Koperasi diharapkan dapat menjamin terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33.
II.    Sebutkan contoh-contoh koperasi yang ada di masyarkat ??
1.   Koperasi Simpan Pinjam (koprerasi kredit)
Koperasi kredit ialah koperasi yang usahanya memupuk simpana dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Koperasi kredit melakuakn kegiatan usaha perkreditan.
2.  Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
3.  Koperasi Produsen
Koperasi produsen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi ini berusaha menghasilkan barang-barang serta menjualnya secara bersama. Koperasi semacam ini juga disebut koperasi penghasil. Koperasi produsen melakukan kegiatan pengolahan dan pemasaran.
4.  Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi pemasaran melakukan kegiatan usaha pemasaran.
5.  Koperasi Jasa
Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa melakukan kegiatan jasa.
Koperasi jenis di atas, masih ada koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional, misalnya koperasi pegawai negeri, dan koperasi guru. Menurut Undang-Undang Koperasi, Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional itu pun didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Misalnya, koperasi pegawai negeri yang melakukan kegiatan simpan pinjam adalah jenis koperasi simpan pinjam.
Ada pula koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani bebrapa macam kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi semacam ini dinamakan koperasi serba usaha (multipurpose). Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggotanya terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan yang mendapatkan pelayanan KUD. Oleh karena itu, KUD mempunyai arti penting bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tata perekonomian Indonesia.
III.    Sebutkan program-program yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi ??
Bupati Terima Penghargaaan Bidang Perkoperasian
PENAJAM, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU untuk kesekian kalinya memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat di berbagai bidang mulai pendidikan, kebersihan, pertanian dan sebagainya. Kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten PPU melalui Bupati PPU H.Andi Harahap, S.Sos kembali menerima penghargaan dibidang koperasi yaitu penghargaan  Paramadhana Madya Koperasi atau Kabupaten penggerak Koperasi Tahun 2012 yang langsung diserahkan oleh menteri Koperasi  Dr. Syarifuddin Hasan, MM, MBA di Hotel Marcure Ancol Jakarta, Senin (17/12) kemarin.

Bupati PPU H.Andi Harahap, S.Sos kembali menerima penghargaan dibidang koperasi yaitu penghargaan Paramadhana Madya Koperasi atau Kabupaten penggerak Koperasi Tahun 2012 yang langsung diserahkan oleh menteri Koperasi Dr. Syarifuddin Hasan, MM, MBA
Pengnhargaan dalam bidang  koperasi  ini merupakan yang pertama kali diterima oleh Kabupaten PPU dan merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Kaltim selain Kota Madya Bontang juga menerima penghargaan dalam bidang yang sama tersebut dan sebanyak 21 Kabupaten Kota se Indonesia.
Dalam sambutannya Mentri Koperasi Syarifuddin Hasan menjelaskan peran  koperasi di Indonesia merupakan kontribusi terbesar dalam penuntasan kemiskinan.
Usai menerima penghargaan ini Bupati PPU H. Andi Harahap ditemui mengungkapkan rasa banggaannya atas prestasi yang telah diperolehnya.
Ia menjelaskan prestasi ini merupakan bukti dan wujud kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten PPU dibidang koperasi yang sesuai visi dan misi Kabupaten PPU yaitu ekonomi kerakyatan. “ Ini merupakan satu prestasi yang membanggakan dan harus kita tingkatkan kedepannya. Semua juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat PPU yang selalu mendukung program-program pemerintah daerah, “ Kata Bupati.
Sementara itu Kepala Perindakop Kabupaten PPU dr. Arnold Wayong yang ikut mendampingi Bupati  kegiatan kemarin menjelaskan bahwa kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten PPU saat ini telah membuahkan hasil yang menggembirakan yaitu sebuah penghargaan dari Kementrian Pusat.
Arnol Wayong menambahkan pihaknya melalui Kantor Prindagkop telah melakukan langkah-langkah positif dalam bidang koprasi di Kabupaten PPU hingga memperoleh penghargaan tersebut diantaranya melakukan evaluasi supaya 75 persen koperasi yang ada di PPU dapat melaksanakan rapat tahunan (RAP) yang merupakan salah satu sarat.
Selanjutnya kata Arnol 55 persen dari RAP merupakan koperasi yang berkualitas yang ditingkatkan selama ini sehingga mendapat prestasi dari kementrian koprasi.  “ bila masih terdapat koperasi disatu wilaya masih belum optimal pihaknya memberikan dorongan terhadap koperasi yang ada sehingga koperasi di daerah  tersebut dapat berjalan dengan baik dalam masyarakat, ujarnya. ( Humas 6)

Sember :
1.Suroso, Rendar Adi Wujaya. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Solo: Tiga Serangkai

Selasa, 01 Januari 2013

Perbedaan Suka, Cinta, dan Sayang



Perbedaan suka, cinta dan sayang

Suka-Cinta-Kasih Sayang, ketiga itu seperti anak tangga. Ketiga merupakan sebuah tahapan. Mulai dari yang paling bawah yaitu perasaan suka, lalu meningkat ke cinta, dan terakhir adalah perasaan sayang. Suka
itu datang dari mata, cinta itu masuk ke hati, dan kasih sayang itu keluar dari jiwa.

Kita mulai dari suka dulu. Suka itu adalah sebuah kata yang umum, ditujukan kepada siapa saja. Tidak harus pria dan wanita, juga tidak harus manusia ( loh???). Contoh aja, aku suka banget sama kura-kura, aku juga suka makan, suka maen game, juga suka denger musik. Tapi jika kata suka ditujukan antar pria dan wanita, secara umum kita menanggapi dengan arti berbeda. Itu gak salah kok. Suka itu memang dasar dan mula, kalo gak suka, ya… gak akan dilakukan. MIsal aku gak suka ke bioskop, ya aku gak mau ke sana. Tapi perasaan suka ini sangat dangkal. Akan cepat luntur, terutama bila sudah bosan.

Kemudian cinta. Cinta lebih dalam dari suka. Cinta ini perasaan yang ingin memberi, ingin berbagi. Lihat aja waktu Valentine’s Day, banyak dewi-dewi dan dewa-dewa cinta berlomba memberikan hadiah pada pasangannya. Tapi perasaan cinta ini punya sifat jelek, EGOIS. Cinta itu harus memiliki, cinta itu pencemburu. Ini gak buruk kok, memang itu sifat dasar dari cinta, gak bisa dipungkiri. Tapi cinta itu adalah tahap penjajakan. Masih rentan. Masi banyak yang mementingkan ego. Cinta tu masi menuntut balasan atau imbalan. Cinta yang “terluka” bisa menjadi “kebencian” loh! Lihat tu banyak pasangan yang putus tengah jalan, setelah itu jadi tak acuh kalo bertemu, ada yang biasa saja, tapi terkadang ada yang buang muka, seolah menghindar. Lalu, bagaimana dengan orang yang sampai rela mati demi cinta? Nanti kita lihat lebih dalam.

Lalu yang terakhir adalah Kasih Sayang. Sayang ini perasaan tertinggi. Sayang ni gak ada batasan, UNLIMITED. Kasih sayang tu gak menuntut apa – apa sebagai balasan. Berbeda dengan cinta. Ia “benar – benar rela” dalam memberi, atau yang kita sebut pengorbanan. Kasih sayang gak akan pernah luntur, entah karena “waktu”, ataupun karena “luka”.

Untuk mencapai tahapan-tahapan ini butuh proses, butuh waktu. Ada pepatah, tak kenal maka tak sayang itu benar. Semua gak bisa terjadi secara instan, perlu diuji oleh waktu. Pernah liat film “Titanic” kan? Kata orang itu film tentang “cinta sejati”. Ya benar, mereka baru sampai tahap cinta. Lalu sang Leonardo kan sampe rela mati? Jangan salah, cinta itu memberikan suatu perasaan ” menggebu” di dalam hati ( apa jantung ya?). Pada saat cinta itu “baru” bersemi, perasaan itu kuat sekali, tetapi seiring berjalannya waktu, akan semakin berkurang. Bahkan bisa hilang.

Dalam bahasa Inggris, cinta maupun sayang itu gak bisa dibedakan. Keduanya disebut “LOVE”. Tetapi yang pasti, LOVE itu adalah kata “kerja aktif” ( i love you = aku mencintaimu). Jadi Love itu adalah kata kerja aktif satu arah ( mencintai), dia tidak menuntut balasan(bukan saling mencintai). Sementara dalam bahasa Indonesia, cinta itu lebih cenderung dianggap dianggap kata benda. Tetapi yang benar seharusnya “aku cinta kamu”, bukan “aku mencintaimu”. Maka benarlah definisi “cinta” yang artinya dalam bahasa inggris “love”, bahwa “cinta” itu sama dengan “sayang”. Tetapi karena bahasa Indonesia rancu, secara harafiah kita akan, menyebut cinta itu love dan sayang itu true love ( download dan lihat diary-7 di “Diary dan Renungan”).

Lihat saja contoh yang nyata, bagaimana orang tuamu sangat menyayangi kamu. Mereka rela bekerja keras, membanting tulang dan memeras keringat untuk kebahagiaan dan masa depanmu. Tanpa mereka menuntut balas.

Jadi sudah jelaskan? Mari kita koreksi diri masing – masing, bagaimana perasaan kamu terhadap orang yang konon katanya kamu sayangi. Yang bisa menilai hanya diri kalian sendiri. setiap jalan orang adalah lurus menurut jalannya sendiri, tetapi Tuhan lah yang menguji hati. Jika benar – benar sudah saling menyayangi, pertahankan itu, berdoa terus minta Tuhan jaga. Jika ternyata belum, berdoa, dan minta Tuhan murnikan perasaan itu.

Bagaimana, suka, cinta dan sayang gak selamanya membawa kebahagiaan kan? Kadang ia juga membawa air mata dan kesedihan. Sudah siapkah kamu menghadapinya? Kalo kamu mencintai dan menyayangi, jadilah “kuat”, supaya bisa bertahan kalo ujian datang. Ingatlah, bahwa Cinta sejati dan Kasih Sayang itu hanya ada di dalam Tuhan.

Sumber: Mutiara Air Mata Muslimah

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...