Jumat, 23 November 2012

KEBAHAGIAAN



Bismillahirrohmanirrohim

KEBAHAGIAAN (KHUTBAH JUM'AH HAR INI)

Kebahagiaan ada satu kata yang diidamkan setiap insan. Namun terkadang kita keliru dalam mengartikan sebuah kebahagiaan, sehingga yang kita dapat hanya kebahagiaan semu yang berujung pada kesengsaraan.
Banyak yang memandang kebahagiaan ada pada harta berlimpah, jabatan yang tinggi, wanita cantik dll, namun semua itu tidak bisa mengantarkan pada kebahagiaan hakiki, Kalau kita melihat kebahagiaan maka, kebahagiaan bisa kita bagi menjadi 4 jenis kebahagiaan.
1. Kebahagiaan duniawi
Kebahagiaan ini bisa berupa rasa tenang, lezat, tenang dan aman. Contoh kebahagiaan seperti ini misalnya memiliki harta berlimpah, mendapatkan karunia anak, istri cantik dan lain-lain. Kebahagiaan ini sangat terbatas dan sewaktu-waktu serta secara tiba-tiba bisa saja terganggu dan rusak atau bahkan rusak/hilang oleh suatu keadaan sebaliknya.
Kebahagiaan ini berlaku umum baik untuk seorang mu’min atau pun kaflr. Contohnya seorang yang mendapat karunia kelahiran anak yang sangat membahagiakan kemudian berubah dalam waktu sesaat menjadi kesengsaraan karena si bayi meninggal karena sakit.
2. Kebahagiaan sejati
Kebahagiaan sejati adalah kebahagiaan yang tumbuh dari lubuk hati buah dari hasil kedekatan kepada Allah. Karena Allah SWT-lah sumber kebahagiaan sejati. Kedekatan ini terjadi karena peribadatan yang benar (yang ikhlas dan mengikuti Rasulullah SAW) dan mengikuti Islam yang murni bukan yang salah.
Kebahagiaan ini tak dapat diganggu oleh musibah-musibah dunia, bahkan kebahagiaan inilah yang menjadi penawar pahitnya derita dunia. Kebahagiaan ini khusus hanya untuk orang-orang beriman, masing-masing mendapatkannya menurut kadar keimanannya.
Inilah yang Allah SWT maksud dalam firman-Nya: “Barang siapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami. berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” ( QS. an-Nahl: 97 )
3. Kebahagiaan mutlak
Kebahagiaan ini adalah kebahagiaan mutlak yang tak diselingi oleh kesengsaraan, derita, gangguan atau kesulitan sekecil apapun juga. Ruh dan raga sudah melebur menjadi suatu wujud yang tak terpisahkan dan tak akan terpisahkan. Kelezatan makanan, minuman, pemandangan dan kenikmatan fisik lainnya menjadi tak terhingga di surga nanti. Kepayahan di dunia tergantikan dengan kebahagiaan agung yang lestari tak kenal henti.
4. Kebahagiaan memandang wajah Allah SWT
Inilah kebahagiaan yang mengalahkan kebahagiaan lainnya, ketika Allah SWT melepaskan hijab-Nya sungguh keindahan tiada taranya akan di dapatkan. Bertemu dengan Allah SWT di akhirat nanti, “bertetangga” dengan-Nya di surga yang indah… memandang wajah-Nya Yang Maha indah tak terhingga adalah kebahagiaan abadi tiada tara, takkan pernah berakhir atau tersisipi kepahitan sedikitpun.
Kebahagiaan, kesenangan dan kelezatan bertemu dan memandang wajah Allah SWT adalah suatu kebahagiaan yang jauh melebihi kenikmatan-kenikmatan istana emas di surga, sungai-sungainya yang bermacam-macam, pohon-pohonnya yang rindang, bebuahannya yang sangat lezat, kesehatan dan kekuatan yang langgeng abadi, keelokan bidadari jelita, serta kenikmatan-kenikmatan luar biasa lainnya yang tidak terhitung banyaknya…
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 22-23)
Itulah aneka ragam kebahagiaan yang ada di muka bumi ini, maka kejarlah kebahagiaan sejati di dunia ini, bukan kebahagiaan semu. Kebahagiaan sejati yang mudah-mudahan akan mengantarkan kita pada kebahagian mutlak dan kebahagiaan memandang wajah Allah.


Sumber : Mutiara Air Mata Muslimah

Rabu, 14 November 2012

Ekonomi Koperasi III


1.    Sebutkan jenis dan bentuk koperasi !
ð  Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
*    Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
*    Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
*    Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
ð  Jenis jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah;
             ·    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
             ·    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
             ·    Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
             ·    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
             ·    Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
2.    Tentang Permodalan Koperasi ?
ð  Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.
usaha Koperasi:
*   Modal jangka panjang
*   Modal jangka pendek
*   Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
*   Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
ð  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
*   Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
*   Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
*   Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
ð  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
*   Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
*   Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Sumber:

Ekonomi Koperasi II


     1.    Sebutkan tujuan perusahaan mendirikan koperasi !
ð  Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
ð  Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan mendirikan perusahaan:
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1)    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2)    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)    Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.    Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha & pengorbanan, pembagian, prinsip ?
ð  Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
ð  Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)    SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)    bagian (persentase) SHU anggota
3)    total simpanan seluruh anggota
4)    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)    jumlah simpanan per anggota
6)    omzet atau volume usaha per anggota
7)    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
-       Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-       AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
-       Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 Review Jurnal :
 Saya dapat menyimpulkan bahwa sisa hasil usaha adalah selisih antara penerimaan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satuan waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,  lalu SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Intinya SHU tersebut digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat koperasi .
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Karena semakin banyak juga perhitungan yg akan dikurangkan dengan beban yg minimal maka SHU pun akan semakin besar.
Berikut informasi dasar perhitungan SHU :
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku. Yaitu total keselurahan penerimaan total dalam satu tahun buku
·         bagian (persentase) SHU anggota. Seberapa besar anggota akan menerima persenan dari SHU
·         total simpanan seluruh anggota
·         total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         jumlah simpanan per anggota
·         omzet atau volume usaha per anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota. Sebagian persenan dari SHU yangg akan disimpan untuk anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagian persenan dari SHU yang bisa langsung di gunakan oleh anggota
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3.    pola manajemen koperasi meliputi apa saja ?
ð  Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota
·         Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
ð  Pengurus Koperasi
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
ð  Pemgawasan
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat  sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
ð  Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
ð  Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...