Rabu, 14 November 2012

Ekonomi Koperasi II


     1.    Sebutkan tujuan perusahaan mendirikan koperasi !
ð  Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
ð  Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan mendirikan perusahaan:
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1)    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2)    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)    Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.    Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha & pengorbanan, pembagian, prinsip ?
ð  Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
ð  Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1)    SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)    bagian (persentase) SHU anggota
3)    total simpanan seluruh anggota
4)    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)    jumlah simpanan per anggota
6)    omzet atau volume usaha per anggota
7)    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
-       Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-       AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
-       Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 Review Jurnal :
 Saya dapat menyimpulkan bahwa sisa hasil usaha adalah selisih antara penerimaan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satuan waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,  lalu SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Intinya SHU tersebut digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat koperasi .
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Karena semakin banyak juga perhitungan yg akan dikurangkan dengan beban yg minimal maka SHU pun akan semakin besar.
Berikut informasi dasar perhitungan SHU :
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku. Yaitu total keselurahan penerimaan total dalam satu tahun buku
·         bagian (persentase) SHU anggota. Seberapa besar anggota akan menerima persenan dari SHU
·         total simpanan seluruh anggota
·         total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         jumlah simpanan per anggota
·         omzet atau volume usaha per anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota. Sebagian persenan dari SHU yangg akan disimpan untuk anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagian persenan dari SHU yang bisa langsung di gunakan oleh anggota
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3.    pola manajemen koperasi meliputi apa saja ?
ð  Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota
·         Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
ð  Pengurus Koperasi
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
ð  Pemgawasan
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
·         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat  sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
ð  Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
ð  Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:

Jumat, 05 Oktober 2012

Bisnis Menurut Pandangan Islam




Berbisnis bukan semata-mata dengan tujuan mencari untung, karena di dalam bisnis tidak selalu mendapat untung. Di dalam bisnis sering sering saja mendapat kerugian.
Tujuan bisnis menurut Islam sebenarnya adalah ingin memperbesar, memperpanjang dan memperluas aktivitas syariat atau bertujuan ibadah dan mendapat pahala yang banyak. Justru itulah di dalam bisnis, harus selalu mencari keridhaan Allah Ta'ala dengan niat yang benar dan implementasi yang benar.
Firman Allah SWT:
Maksudnya:
Orang-orang pria yang tidak dilalaikan oleh bisnis dan jual beli dari mengingat Allah dan mendirikan salat dan menunaikan zakat; mereka takut akan hari yang berguncang segala hati dan pemandangan di waktu itu. (An Nur: 37)


Mari kita lihat betapa di dalam bisnis itu luas sekali syariatnya atau luas ibadahnya itu terjadi yang mana kebaikannya pula dan pahalanya pula amat banyak sekali di antaranya:

1. Kita banyak mendapat teman, di dalam Islam berkawan itu disuruh. Di Akhirat kelak, teman itu bisa memberi syafaat.
2. Bisa melayani baik langsung maupun tidak langsung. Menurut Hadis:
Artinya:
Sebaik-baik manusia adalah orang yang banyak memberi manfaat kepada orang lain.
3. Di dalam bisnis ada unsur-unsur kerjasama.Bekerjasama, Islam sangat mendorong.
Al Quran ada memberitahu yang maksudnya:
tolong bantulah pada kebaikan dan ketakwaan. (Al Maidah: 2)
4. Di dalam bisnis ada tolak ansur.Tidak ada toleransi, tidak bisa berbisnis. Di dalam Islam, berkompromi adalah salah satu sifat yang terpuji.
5. Bisnis dapat memudahkan masyarakat mengurus kebutuhan hidupnya, terutama di bidang makan minum.Di sini Islam memandang satu kebaikan karena ada unsur mengutamakan orang lain atau memudahkan orang lain.
6. Di dalam berbisnis dapat menyelamatkan barang rilis masyarakat Islam. Kalau tidak, barang itu akan terbuang dan akan timbul pemborosan. Di dalam Islam, pemborosan sangat dilarang, menjauhi pemborosan kewajiban.

Firman Allah SWT:
Maksudnya: Sesungguhnya orang yang mubazir saudara-saudara setan. (Al Isra: 27)

7. Di dalam bisnis banyak pengalaman akan diperoleh baik di segi manajemen, mengenal tempat, mengenal barang dan lain-lain lagi.di dalam Islam mencari ilmu dan pengalaman sangat dituntut.
8. Di dalam mengoperasikan bisnis ada latihan kesabaran.Sifat sabar salah satu sifat mahmudah, bahkan ia sangat diperlukan di dalam kehidupan.Orang yang sabar, pahala yang diberikan kepadanya tanpa hisab.
Firman Allah dalam Al Quran:

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bersabar saja akan disempurnakan pahala tanpa batas. (Az Zumar: 10) 9. Berbisnis merupakan salah satu cara memajukan agama, bangsa dan negara. Ia merupakan tanggung jawab khalifah Tuhan (manusia) di muka bumi agar dapat dilihat kebesaran Allah serta dapat menikmati nikmat-nikmatNya agar manusia bisa bersyukur sampai mereka mendapat pahala syukur.



10. Di dalam bisnis, bisa dapat kesempatan menunaikan zakat, salah satu dari rukun Islam dapat ditunaikan. Dengan itu salah satu sumber saluran untuk membantu fakir miskin dan asnaf-asnaf yang lain dapat diwujudkan.Maka di sini banyak pula kaum terbantu

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Quran:
Maksudnya: Berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kaum kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan katakanlah kepada sesame manusia kata-kata yang baik dan dirikanlah shalat serta berilah zakat. (Al Baqarah: 83)

11. Di dalam bisnis kita dapat membuat latihan berlapang dada berhadapan dengan perintah manusia.Ia selalu menantang emosi kita.Maka kita selalu saja menyembunyikan kemarahan kita.Meyembunyikan kemarahan itu adalah disuruh dalam Al Quran.Dalam Al Quran menyebutkan meyembunyikan sifat marah itu, ia adalah salah satu sifat orang yang bertaqwa.

Firman Allah SWT:
Maksudnya: "Yaitu orang yang menafkahkan hartanya di masa senang dan susah dan yang menahan kemarahannya dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang.Dan Allah mengasihi orang-orang yang berbuat pekara-pekara yang baik. (Ali Imran: 134) 12.Di dalam bisnis membutuhkan sifat lapang dada, berkompromi, memberi maaf, berlebih kurang, bersimpati. Sifat ini adalah dipuji dan sangat diperlukan dalam pergaulan. Di dalan Hadis ada disebutkan Islam itu adalah as-samahah, agama berlapang dada dan pemaaf.



13. Di dalam bisnis ada peluang kerja untuk manusia sebagai sumber pencarian. Disini dapat mencegah manusia dari menganggur yang dilarang oleh syariat. Maka dengan sekaligus energinya dapat dimanfaatkan oleh orang lain sama, artinya, adanya bisnis, menjadikan tenaga manusia produktif mengeluarkan hasil untuk manfaat manusia yang lain.
Apa yang kita sebutkan di atas tadi jelaslah begitu banyak sekali di dalam bisnis, syariat Islam itu dapat kita tegakkan. Artinya beberapa aspek di dalam Islam itu telah dapat kita bangunkan di dalam bisnis. Ketika banyak aspek syariat dikembangkan maka banyaklah pahals yang kita dapat.
Jadi tidak heran Islam menganggap orang yang berbisnis secara jujur ​​itu dianggap al jihad fisabilillah dan juga munasabahlah kerja mereka itu dianggap kerja yang paling baik dalam Islam karena kebaikannya terlalu banyak diperoleh oleh masyarakat dari hasil bisnisnya itu.
Tujuan Berniaga
Ada setidaknya 12 tujuan berbisnis: -
1. Menegakkan syariat atau hukum Allah.
2. Dalam bisnis, kita akan dapat teman yang akan memberi syafaat yang akan membantu kita di Siratul Mustaqim.
3. Mengajar kita berkompromi.
4. Mengajar kita melariskan barang - pandai berbicara, pandai menyampaikan.
5. melahirkan orang yang sabar dalam memendam rasa ingin marah.Sabar bila orang marah dengan kita.
6. Bisa melahirkan orang yang cerdik, pandai bertindak dan berpikir dan berencana dalam situasi apapun.
7. Melahirkan orang yang berakhlak tinggi dan berbudi pekerti.
8. Dapat menambah ilmu, wawasan atau general knowledge.
9. Jujur dan amanah.
10. Bisa kita berzakat.
11. Melahirkan orang yang samahah (pemaaf)
12. Memenuhi kebutuhan umat Islam dan menyediakan barang-barang Islam. Sifat Yang Butuh Pada Seorang Trader.
Sifat-sifat yang harus ada pada seorang pengusaha adalah:
1. Ramah dan ramah dengan orang.
2. Berkompromi di dalam berjual beli.
3. Berlapang dada dengan karenah manusia.
4. Bersifat sabar.
5. Menunaikan janji.
6. Cepat melayani orang.
7. Jangan menekan dan memaksa meminta hutang.
8. Jujur dan amanah.
9. Pemurah dan menolong orang.
10. Bersifat benar.
11. Rajin dan cerdas.
12. Cermat berbelanja.
13. Berhati-hati membuat janji atau memberi utang kepada orang.
14. Menyusun dan parkir barang dengan baik sehingga nampak teratur dan tidak mudah rusak.
15. Menjaga barang dan kebersihan.
16. Selalu peka dan prihatin dengan kebutuhan saat.
17. Menjual barang dengan harga yang sederhana.
18. Memilih barang-barang jualan yang masih baik.
19. Membiasakan menyimpan uang untuk kebutuhan yang mendadak dan mendesak.
20. Memperbanyak aset untuk jangka panjang.
21. Merancang proyek-proyek atau transaksi di masa depan agar bisnis terus berkembang dan membesar.
22. Cukup setahun harus mengeluarkan zakat bisnis.

Cinta Dalam Diamku


Cinta dalam diamku. . .
Haruskah kau tahu jika aku mencintaimu?
KU RASA TIDAK! 


Karena cinta itu tak bisa terungkap agar bisa
terlihat. . .
Ia hanya bisa dirasa dalam hati. . .
Bukan aku tak berani mengurai,
Tapi aku takut salah dalam
menempatkannya. . .
Karena apa yang menurutku baik, belum
tentu baik menurut-Nya. . .
Aku ingin yang terbaik untuk Robb ku. . .Sebenarnya. . . Acuhku bukan berarti mengabaikanmu. . . Diamku bukan berarti tak mengingatmu. . . Karena aku pun insan biasa. Ada perasaan. . . Ada keinginan. . . Ada harapan. . .Namun aku merasa diri belum pantas untuk itu. . .Biar rasa ini tercipta, Kusimpan disudut hati. . .Hanya Alloh saja yang tahu, Ku terbangkan sayap angan ke angkasa disertai tadahan tangan, Agar nafsu tak menyeretku inginkan cinta, akan kucari namamu di sepertiga malamku. . . Aku harap kaulah yang tertulis di Lauhul Mahfudz untukku. . . Jikapun bukan. . . Aku percaya takdir-Nya adalah yang Terbaik. * ¨ ¨ * •
♪ ღ ♪ * •. ¸ ¸ ¸ * ¨ ¨ * • ♪ ღ ♪ * •. ¸ ¸ ¸ * ¨ ¨ * • ♪ ღ ♪ * •. ¸ kutitipkan CINTA ini padaNya karena HATI ini milikNya * mesem227 + Semangka *
[Filzah Aulia]

Ekonomi Koperasi I


     1. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. 
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. 
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.




1.   SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
1)      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2)      Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3)      Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.

4)      Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5)      Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6)      Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7)      Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8)      Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Sejak lama bangsa indonesia telah mengenal asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang hal itu menciptakan suatu kegiatan koperasi yang bertujuan dapat memajukan perekonimian indonesia.
·         Pertama kali muncul pada abad ke-19
·         Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan solusi dari penderitaan mereka tersebut adalah terbentuknya koperasi.
·         Awal pertumbuhan koperasi tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis,karena pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi sangat kuat.
·         Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
·         Dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara yang ditempuh gerakan sosialis.
·         Dalam sejarah perkembangan koperasi di indonesia tidak lepas dengan kehadiran pedagang-pedagang eropa yang ingin mendapatkan keuntungan besar dan ingin menguasai akibatnya munculnya penindasan yang dilakukan terhadap bangsa indonesia.
·         Dalam pasal 33  ayat 1 UUD 1945  dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi dan semangat koperasi dipakai sebagai semangat dasar perekonomian bangsa indonesia.



1. PENGERTIAN KOPERASI & FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.      Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Fungsi Koperasi:

1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.     Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...