Sebuah CITA-CITA & IMPIAN yang harus dicapai dan diperjuangkan !! bukan hanya diam, tapi Bangun, Bergerak, dan Lakukan !!! S E M A N G A T
Selasa, 28 Mei 2013
"SERTIFIKAT"
SERTIFIKAT SEMINAR
SERTIFIKAT SEMINAR
KELULUSAN WORKSHOP
SERTIFIKAT WORKSHOP
Blangko Pembayaran Kursus
Rabu, 08 Mei 2013
Promosi dan Pemindahan
1.1 Jalur
Promosi
Pengertian
Promosi Jabatan
Motivasi yang mendorong seseorang untuk
berpatisispasi aktif dalam suatu organisasi antara lain adalah kesempatan untuk
maju. Sifat dasar manusia pada umumnya ingin menjadi lebih baik, lebih maju dari
posisi yang dipunyai pada saat ini. Karena itulah mereka pada umumnya menginginkan
kemajuan dalam hidupnya. Kesempatan untuk maju di dalam suatu organisasi dinamakan
dengan promosi (penaikan jabatan). Suatu promosi berarti pula pemindahan dari
suatu jabatan ke jabatan yang lain yang mempunyai status dan tanggung jawab
yang lebih tinggi.
Hal ini berarti bahwa kompensasi
(penerimaan upah/gaji dan sebagainya) pada umumnya lebih tinggi bila dibanding
dengan pada jabatan lama. Suatu promosi jabatan pada umumnya didambakan oleh
setiap anggota organisasi. Oleh karena itu suatu program promosi perlu
diadakan,yang mengandung hal-hal berikut :
a.
Ke arah
mana suatu jabatan akan maju ?
b.
Sampai
dimanakah jenjang akhir suatu jabatan yang dapat dicapai ?
c.
Kriteria
apa dan/atau persyaratan yang bagaimana diperlukan untuk promosi jabatan tersebut
? dan sebagainya.
Untuk itu
semua perlulah kiranya diketahui lebih jauh tentang jalur promosi, dasar-dasar
untuk promosi, kecakapan kerja dan senioritas dan sebagainya, yang relevan
dengan maksud dan tujuan promosi jabatan. Perpindahan seseorang pada jabatan
baru dapat juga terjadi apabila organisasi yang bersangkutan mengalami ekspansi
ataupun karena adanya lowongan yang harus segera diisi. Perwujudan dan prinsip
orang yang tepat pada jabatan yang tepat, baik dengan jalan pemindahan ataupun
dengan jalan lain, bukan saja akan membawa hasil yang baik bagi organisasi,
tetapi juga kepada petugas yang bersangkutan.
Disinilah
pentingnya suatu promosi untuk meningkatkan motivasi seseorang petugas dalam
suatu organisasi. Namun pemberian promosi harus bertitik tolak untuk
kepentingan organisasi dan bukan untuk kepentingan pribadi seseorang petugas. Untuk
memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian promosi jabatan,
berikut dikemukakan beberapa definisi promosi jabatan menurut beberapa ahli
lain :
Flippo yang dikutif oleh H. Malayu S.P
Hasibuan ( 2000 ; 108 ) menyatakan bahwa : “Promosi berarti perpindahan dari
suatu jabatan kejabatan yang lain yang mempunyai status yang lebih tinggi.
Biasanya perpindahann kejabatan yang lebih tinggi ini disertai dengan
peningkatan gaji atau cepat lainnya, walaupun tidak selalu demikian.”Sedangkan
Andrew F. Sikula yang dikutif oleh Malayu S.P Hasibuan ( 2004 ; 100 ) sebagai
berikut : “Secara teknis promosi adalah suatu perpindahan didala organisasi dan
posisi lainnya yang melibatkan baik peningkatan upah maupun status.”
Berdasarkan
kepada definisi di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa promosi mempunyai
arti yang penting bagi instansi, sebab dengan promosi berarti kestabilan
instansi dan moral pegawai akan lebih terjamin.
Promosi
akan selalu diikuti oleh tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang lebih tinggi
daripada jabatan yang diduduki sebelumnya. Seseorang dipromosikan karena
dianggap mempunyai prestasi rata-rata lebih tinggi dari pegawai yang lain
meskipun mungkin oleh pimpinan dinilai prestasi yang ada belum memuaskan.
Adapun
syarat-syarat yang perlu ditetapkan dalam melaksanakan promosi yaitu:
a.
Pengalaman
b.
Tingkat
pendidikan
c.
Loyalitas
d.
Kejujuran
e.
Tanggung
jawab
f.
Kepandaian
bergaul
g.
Prestasi
kerja
h.
Inisiatif
dan kreatif
Syarat-syarat
promosi ini harus dinyatakan secara tegas. Untuk dapat dipromosikan maka perlu
setiap karyawan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat
tesebut hendaknya menjamin kestabilan perusahaan dan mampu meningkatkan moral
kerja dari para karyawannya. Selain itu dengan penetapan syarat-syarat yang
tegas dan jelas, akan dapat mencegah dan meminimalkan kemungkinan timbulnya pilih kasih
di dalam melaksanakan promosi.
JALUR PROMOSI
Analisa
jabatan memberikan informasi dasar yang diperlukan utk menggambarkan jalur
promosi dalam suatu organisasi. Biasanya pernyataan” yang berada dalam pikirin
para karyawan / calon karyawan adalah sbb :
1.
Menuju
jabatan apa jabatan ini
2.
Demi
jabatan apa kita akan dipromosikan ke jabatan ini.
Karena
itu perencanaan yang jelas tentag jalur promosi perlu dilakukan sebab sering
kalur promosi tersebut terbatas pada suatu departeman saja. contoh : seorang
pejabat bagian produksi maksimal hanya bisa naik pangkat sampai direktur
produksi.
1.2 Berbagi
Dasar Promosi
Pedoman
yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karyawan adalah:
1.
Pengalaman
(senioritas)
Pengalaman yaitu promosi
yang didasarkan pada lamanya pengalaman kerja karyawan. Pertimbangan promosi
adalah pengalaman kerja seseorang, orang yang terlama bekerja pada perusahaan
mendapat prioritas utama dalam tindak promosi.
2.
Kecakapan
(ability)
Kecakapan (ability) yaitu
seseorang akan dipromosikan berdasarkan penilaian kecakapan. Pertimbangan
promosi adalah kecakapan, orang yang cakap atau ahli mendapat prioritas pertama
untuk dipromosikan. Kecakapan adalah total dari semua keahlian yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.
Kombinasi
pengalaman dan kecakapan
Kombinasi pengalaman
dan kecakapan yaitu promosi yang berdasarkan lamanya pengalamandan kecakapan.
Pertimbangan promosi adalah berdasarkan lamanya dinas, ijazah pendididkan
formal yang dimiliki dan hasil ujian golongan. Jika seseorang lulus dalam ujian
dan hasil ujian kenaikan dipromosikan.
Cara ini
adalah dasar promosi yang terbaik dan paling tepat karena mempromosikan orang
yang paling berpengalaman dan terpintar sehingga
kelemahan promosi yang hanya berdasarkan pengalaman/kecakapan saja dapat
diatasi.
1.3 Kecakapan
Kerja Versus Senioritas
Masalah kecakapan kerja dan senioritas
didalam perusahaan sulit untuk diputuskan mengingat baik kecakapan maupun
senioritas masing-masing mempunyai kelebihan dan untuk memilih mana yang lebih
baik. apabila kita kelompokkan kecakapan kerja dan senioritas adalah sebagai
berikut :
Kecakapan kerja:
Dalam kelompok ini perubahan
organisasi, perubahan cara kerja, dan perubahan hubungan kerja, umumnya tidak
sulit diterima dan mudah untuk menyesuaikan diri.
Senioritas:
Dalam kelompok ini perubahan
organisasi, perubahan cara kerja, dan perubahan hubungan kerja , umumnya sulit
diterima karena kelompok ini sudah terbiasa dengan cara-cara lama yang biasa
dilakukan sehingga memerlukan pemahaman kembali dan adaptasi dalam menghadapi
perubahan.
Apabila kita hubungkan dengan rencana
promosi akan timbul pertanyaan mana yang lebih prioritas untuk dipromosi,
apabila perusahaan dihadapkan dua pilihan dimana kelompok-kelompok tersebut
sama-sama mempunyai kecakapan, mari berkompromi dengan melihat nilai plus dari
keduanya maka yang akan muncul adalah senioritas.
Untuk lebih jelas dan terukur
perusahaan dapat membuat persyaratan seperti: persyaratan promosi, pengalaman,
pendidikan, kondite, dan masa kerja diperusahaan sehingga terukur yang mana
lebih unggul dan prioritas untuk di promosi. Cara ini lebih ideal untuk
mendapatkan keputusan objektif juga mudah dipertanggung jawabkan, semoga cara
ini dapat mengacu setiap pekerja baik yang sudah senior maupun yang masih baru
untuk eksis dipekerjaannya.
1.4 Penurunan
(Demotion)
Demosi merupakan suatu bentuk mutasi
vertikal yang berupa penurunan pangkat/posisi/jabatan/pekerjaan yang
secara otomatis dengan penurunan pendapatan. Suatu demosi biasanya
dilakukan karena seorang tenaga kerja telah melakukan pelanggaran disiplin
organisasi yang berat. Demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke
jabatan yang lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan
sertas statusnya semakin rendah.
Demosi adalah penurunan pangkat/jabatan seorang
karyawan yang dilakukan dalam suatu organisasi (Hasibuan, 2001: 114). Tujuan
demosi adalah untuk menghindari kerugian perusahaan, memberikan jabata/posisi,
gaji dan status yang tepat sesuai dengan kemampuan kecakapan karyawan
yang bersangkutan. Demosi ini merupakan hukuman
terhadap karyawan yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya pada jabatan
yang dipangkunya hingga jabatannya diturunkan.
1.5 Pemindahan
Memindahkan karyawan dari suatu jabatan
ke jabatan lain dalam satu tingkatan organisasi secara horizontal tanpa adanya
peningkatan tanggung jawab, kekuasaan maupun gaji.
DASAR
PEMINDAHAN:
·
Karyawan
yang bersangkutan
·
Kehendak
perusahaan
Pemindahan
yang didasarkan atas keingian pegawai pada umunya hanya merupakan memindahan
jabatan yang sama. Alasan pemindahan tersebut misalnya pegawai tersebut merasa
kurang tepat pada jabatannya atau kurnag bisa kerja sama dengan kawan-kawan
sepekerjaan atau dengan atasan langsungnya.
Pemindahan
karena keinginan perusahaan dapat terjadi karena dua sebab. Sebab pertama
adalah untuk menjamin bahwa kepercayaan pegawai bahwa mereka tidak akan
diberhentikan karena kekurangan kecakapan dan jabatan yang lama. Sebab yang
kedua adalah untuk mengurangi rasa bosan pegawai karena dianggap terlalu lama memegang
jabatan yang sama.
Menurut
Manullang, pemindahan pegawai karena keinginan perusahan dapat terjadi sebagai
berikut:
1.
Kebutuhan
untuk menyesuaikna sementara misalnya seseorang tidak masuk kerja
2.
Mengatasi
keadaan darurat karena fluktuasi volume pekerjaan
3.
Kebutuhan
latihan, misalnya rotasi jabatan
4.
Kebutuhan
ploeg pekerja.
1.6 Rencana
Promosi dan Pemindahan
Sebaiknya suatu perusahaan membuat
rencana yang jelas untuk promosi dan pemindahan bagi para karayawannya. Apabila
perusahaan tidak memilikinya maka perusahaan tidak mempunyai acuan tentang
dasar-dasar promosi dan pemindahan sehingga dalam prakteknya sering terbentuk
pada faktor subyektifitas. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan dan
membuat:
1.
Hubungan
horizontal dan vertikal dari masing-masing jabatan
Seorang karyawan yang
hendak dipindahkan atau dipromosikan tidak boleh ditempatkan pada sembarang
jabatan. Karawan tersebut harus ditempatkan ke jabatan yang ada hubungannya dengan
jabatan sebelumnya. Oleh karena itu, sebelum diadakan pemindahan pegawai harus
ditentukan hubungan vertikal maupun horizontal dari masing-masing karyawan.
2.
Penulisan
kecakapan pegawai
Apabila hubungan
vertikal dan horizontal telah ditetapkan maka untuk menetukan calon siapa yang
akan dipromosikan atau dipindahkan ke jabatan yang lowong, harus diadakan
penilaian kecakapan pegawai-pegawai tersebut. Dengan penilaian yang diadakan
akan diperoleh keterangan pegawai mana yang pantas dipromosikan dan pegawai mana
yang akan dipindahkan.
3.
Ramalan
lowongan dan data pegawai
Berkaitan dengan
lowongan pekerjaan pada suatu perusahaan terdapat dua cara penetapan. Cara yang
pertama adalah dengan terlebih dahulu mendapatkan data trun over pegawai dan
kemudian menetukan proyek-proyek yang diharapkan dibuka. Dengan cara demikian
dapat ditetukan besarnya lowongan yang mungkin dibuka pada waktu yang akan
datang. Misalnya dalam suatu perusahaan terdapat dua ratus lima puluh orang dan
trunover pegawai adalah sepuluh persen. Proyek yang diharapkan dibuka
memerlukan tambahan karyawan sebanyak dua puluh orang, maka berdasarkan
keterangan di atas dapat diketahui bahwa ramalan lowongan berjumlah empat puluh
lima orang.
Cara yang kedua,
ramalan lowongan pekerjaan suatu perusahaan ditetapkan dengan membuat skema
organisasi tentang umur pegawai. Pada skema organisasi dipakai jenis warna
tertentu untuk menunjukkan umur dari pejabat. Misalnya pegawai yang berumur di
bawah 20 tahun diberi warna kuning, kelompok pegawai yang berumur antara 20
sampai 30 tahun diberi warna hijau, pegawai yang berumur antara 30 sampai 45
tahun iberi warna biru dan pegawai yang berumur 45 tahun atau lebih
dikelompokkan dan diberi warna merah. Dengan demikian dapat ditentukan ramalan
lowongan pekerjaan untuk beberapa waktu yang akan datang.
Sumber:
Untukmu Yang Jauh Di sana
Bismillahirrahmaanirrahiim,,,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
Untukmu yang jauh disana, berdinding jarak dan waktu,
berbatas ruang diantara kita..
Masihkah kau jaga hatimu untukku ??
Masihkah terbesit kerinduanmu padaku ??
Untukmu yang jauh disana..
Ku harap kau selalu menjaga hatimu..
Seperti disini aku menjaga hatiku..
Semoga cintamu pada_NYA menjagamu dari angin-angin keburukan yang mampu membuatmu lalai akan perintah_NYA..
Semoga kasihmu pada_NYA membuatmu mampu bertahan dalam perpisahan yang panjang ini..
Jika aku disini menanti, ku harap kau disana menjaga..
Jika aku disini berdo’a, ku harap kau disana setia..
Aku tak berharap di pertemukan denganmu..
Tapi aku meminta dipersatukan dalam cinta_NYA..
Aku tak berharap kesempurnaanmu..
Kerana aku ingin melengkapinya dengan kekuranganku..
YA RABBANAA..
Satukan kami dalam naungan cinta_MU..
Dan cintakan kami pada kebaikan..
Agar cinta kami dapat menyatu menjadi kebaikan..
YA RABBANAA..
Satukan kekurangan kami dalam Ridha_MU..
Agar kekurangan itu dapat melebur menjadi kesempurnaan..
YA RABBANAA..
Yang kami inginkan hanyalah kesempurnaan cinta_MU..
Karena hanya begitulah tidak akan ada rasa terluka dan kecewa pada akhirnya..
Aamiin Ya Rabbal'alamiin..
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
Untukmu yang jauh disana, berdinding jarak dan waktu,
berbatas ruang diantara kita..
Masihkah kau jaga hatimu untukku ??
Masihkah terbesit kerinduanmu padaku ??
Untukmu yang jauh disana..
Ku harap kau selalu menjaga hatimu..
Seperti disini aku menjaga hatiku..
Semoga cintamu pada_NYA menjagamu dari angin-angin keburukan yang mampu membuatmu lalai akan perintah_NYA..
Semoga kasihmu pada_NYA membuatmu mampu bertahan dalam perpisahan yang panjang ini..
Jika aku disini menanti, ku harap kau disana menjaga..
Jika aku disini berdo’a, ku harap kau disana setia..
Aku tak berharap di pertemukan denganmu..
Tapi aku meminta dipersatukan dalam cinta_NYA..
Aku tak berharap kesempurnaanmu..
Kerana aku ingin melengkapinya dengan kekuranganku..
YA RABBANAA..
Satukan kami dalam naungan cinta_MU..
Dan cintakan kami pada kebaikan..
Agar cinta kami dapat menyatu menjadi kebaikan..
YA RABBANAA..
Satukan kekurangan kami dalam Ridha_MU..
Agar kekurangan itu dapat melebur menjadi kesempurnaan..
YA RABBANAA..
Yang kami inginkan hanyalah kesempurnaan cinta_MU..
Karena hanya begitulah tidak akan ada rasa terluka dan kecewa pada akhirnya..
Aamiin Ya Rabbal'alamiin..
Sumber : Islamic Motivatiaon
Makalah HAKI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
KELOMPOK 10:
1.Heni Sumati (23211312)
2. Fitri Sundari (22211925)
3. Putri Arumdyah Lestari (25211634)
4. Nurul Azizah Hidayah (27211863)
Kelas:
2EB21
Tema:
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup :
1. Hak Cipta,
2. Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak, atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta), Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-Prinsip
Haki
1. Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi
Haki
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. hak cipta ( copyright )
b. hak kekayaan industry (industrial property right),
meliputi Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4.
Dasar
Hukum Haki
1.
Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang
– undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang
– undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang
– undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang
– undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang – undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa
6.
Hak
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiripenemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Undang-Undang
Yang Mengatur Paten
i.
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
ii.
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
iii.
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7.
Hak
Merek
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen. Merek biasanya berupa gambar , nama, kata, atau nomor
Undang
- undang yang mengatur tentang merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.
Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri:
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
9.
Rahasia
Dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidakdiketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak
mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek
(pemegang) hak atas rahasia dagang
Dalam
UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang
hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya,
pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau
pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
SUMBER:
Langganan:
Postingan (Atom)
PERTANYAAN DISKUSI
Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...
-
TUGAS 3 Nama : FITRI SUNDARI NPM : 22211925 Kelas : 3EB20 Specifications Smartren Adromax U Network : Edvo CDMA20001XEV-...
-
AFTA mulai berlaku pada tahun 2003. Ini merupakan tantangan berat bagi para pengusaha Indonesia. Siapakah para pengusaha kita menghadapi ...
-
Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...