UNIVERSITAS
GUNADARMA
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
KELOMPOK 10:
1.Heni Sumati (23211312)
2. Fitri Sundari (22211925)
3. Putri Arumdyah Lestari (25211634)
4. Nurul Azizah Hidayah (27211863)
Kelas:
2EB21
Tema:
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup :
1. Hak Cipta,
2. Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak, atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta), Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-Prinsip
Haki
1. Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi
Haki
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. hak cipta ( copyright )
b. hak kekayaan industry (industrial property right),
meliputi Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia Dagang, Hak Indikasi.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4.
Dasar
Hukum Haki
1.
Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang
– undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang
– undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang
– undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang
– undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang – undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa
6.
Hak
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiripenemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Undang-Undang
Yang Mengatur Paten
i.
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
ii.
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
iii.
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7.
Hak
Merek
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen. Merek biasanya berupa gambar , nama, kata, atau nomor
Undang
- undang yang mengatur tentang merek:
-UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
-UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
-UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
8.
Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri:
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
9.
Rahasia
Dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidakdiketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah
mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak
mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek
(pemegang) hak atas rahasia dagang
Dalam
UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang
hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya,
pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau
pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar