Jumat, 05 Oktober 2012

Bisnis Menurut Pandangan Islam




Berbisnis bukan semata-mata dengan tujuan mencari untung, karena di dalam bisnis tidak selalu mendapat untung. Di dalam bisnis sering sering saja mendapat kerugian.
Tujuan bisnis menurut Islam sebenarnya adalah ingin memperbesar, memperpanjang dan memperluas aktivitas syariat atau bertujuan ibadah dan mendapat pahala yang banyak. Justru itulah di dalam bisnis, harus selalu mencari keridhaan Allah Ta'ala dengan niat yang benar dan implementasi yang benar.
Firman Allah SWT:
Maksudnya:
Orang-orang pria yang tidak dilalaikan oleh bisnis dan jual beli dari mengingat Allah dan mendirikan salat dan menunaikan zakat; mereka takut akan hari yang berguncang segala hati dan pemandangan di waktu itu. (An Nur: 37)


Mari kita lihat betapa di dalam bisnis itu luas sekali syariatnya atau luas ibadahnya itu terjadi yang mana kebaikannya pula dan pahalanya pula amat banyak sekali di antaranya:

1. Kita banyak mendapat teman, di dalam Islam berkawan itu disuruh. Di Akhirat kelak, teman itu bisa memberi syafaat.
2. Bisa melayani baik langsung maupun tidak langsung. Menurut Hadis:
Artinya:
Sebaik-baik manusia adalah orang yang banyak memberi manfaat kepada orang lain.
3. Di dalam bisnis ada unsur-unsur kerjasama.Bekerjasama, Islam sangat mendorong.
Al Quran ada memberitahu yang maksudnya:
tolong bantulah pada kebaikan dan ketakwaan. (Al Maidah: 2)
4. Di dalam bisnis ada tolak ansur.Tidak ada toleransi, tidak bisa berbisnis. Di dalam Islam, berkompromi adalah salah satu sifat yang terpuji.
5. Bisnis dapat memudahkan masyarakat mengurus kebutuhan hidupnya, terutama di bidang makan minum.Di sini Islam memandang satu kebaikan karena ada unsur mengutamakan orang lain atau memudahkan orang lain.
6. Di dalam berbisnis dapat menyelamatkan barang rilis masyarakat Islam. Kalau tidak, barang itu akan terbuang dan akan timbul pemborosan. Di dalam Islam, pemborosan sangat dilarang, menjauhi pemborosan kewajiban.

Firman Allah SWT:
Maksudnya: Sesungguhnya orang yang mubazir saudara-saudara setan. (Al Isra: 27)

7. Di dalam bisnis banyak pengalaman akan diperoleh baik di segi manajemen, mengenal tempat, mengenal barang dan lain-lain lagi.di dalam Islam mencari ilmu dan pengalaman sangat dituntut.
8. Di dalam mengoperasikan bisnis ada latihan kesabaran.Sifat sabar salah satu sifat mahmudah, bahkan ia sangat diperlukan di dalam kehidupan.Orang yang sabar, pahala yang diberikan kepadanya tanpa hisab.
Firman Allah dalam Al Quran:

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bersabar saja akan disempurnakan pahala tanpa batas. (Az Zumar: 10) 9. Berbisnis merupakan salah satu cara memajukan agama, bangsa dan negara. Ia merupakan tanggung jawab khalifah Tuhan (manusia) di muka bumi agar dapat dilihat kebesaran Allah serta dapat menikmati nikmat-nikmatNya agar manusia bisa bersyukur sampai mereka mendapat pahala syukur.



10. Di dalam bisnis, bisa dapat kesempatan menunaikan zakat, salah satu dari rukun Islam dapat ditunaikan. Dengan itu salah satu sumber saluran untuk membantu fakir miskin dan asnaf-asnaf yang lain dapat diwujudkan.Maka di sini banyak pula kaum terbantu

Allah SWT telah berfirman di dalam Al Quran:
Maksudnya: Berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kaum kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan katakanlah kepada sesame manusia kata-kata yang baik dan dirikanlah shalat serta berilah zakat. (Al Baqarah: 83)

11. Di dalam bisnis kita dapat membuat latihan berlapang dada berhadapan dengan perintah manusia.Ia selalu menantang emosi kita.Maka kita selalu saja menyembunyikan kemarahan kita.Meyembunyikan kemarahan itu adalah disuruh dalam Al Quran.Dalam Al Quran menyebutkan meyembunyikan sifat marah itu, ia adalah salah satu sifat orang yang bertaqwa.

Firman Allah SWT:
Maksudnya: "Yaitu orang yang menafkahkan hartanya di masa senang dan susah dan yang menahan kemarahannya dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang.Dan Allah mengasihi orang-orang yang berbuat pekara-pekara yang baik. (Ali Imran: 134) 12.Di dalam bisnis membutuhkan sifat lapang dada, berkompromi, memberi maaf, berlebih kurang, bersimpati. Sifat ini adalah dipuji dan sangat diperlukan dalam pergaulan. Di dalan Hadis ada disebutkan Islam itu adalah as-samahah, agama berlapang dada dan pemaaf.



13. Di dalam bisnis ada peluang kerja untuk manusia sebagai sumber pencarian. Disini dapat mencegah manusia dari menganggur yang dilarang oleh syariat. Maka dengan sekaligus energinya dapat dimanfaatkan oleh orang lain sama, artinya, adanya bisnis, menjadikan tenaga manusia produktif mengeluarkan hasil untuk manfaat manusia yang lain.
Apa yang kita sebutkan di atas tadi jelaslah begitu banyak sekali di dalam bisnis, syariat Islam itu dapat kita tegakkan. Artinya beberapa aspek di dalam Islam itu telah dapat kita bangunkan di dalam bisnis. Ketika banyak aspek syariat dikembangkan maka banyaklah pahals yang kita dapat.
Jadi tidak heran Islam menganggap orang yang berbisnis secara jujur ​​itu dianggap al jihad fisabilillah dan juga munasabahlah kerja mereka itu dianggap kerja yang paling baik dalam Islam karena kebaikannya terlalu banyak diperoleh oleh masyarakat dari hasil bisnisnya itu.
Tujuan Berniaga
Ada setidaknya 12 tujuan berbisnis: -
1. Menegakkan syariat atau hukum Allah.
2. Dalam bisnis, kita akan dapat teman yang akan memberi syafaat yang akan membantu kita di Siratul Mustaqim.
3. Mengajar kita berkompromi.
4. Mengajar kita melariskan barang - pandai berbicara, pandai menyampaikan.
5. melahirkan orang yang sabar dalam memendam rasa ingin marah.Sabar bila orang marah dengan kita.
6. Bisa melahirkan orang yang cerdik, pandai bertindak dan berpikir dan berencana dalam situasi apapun.
7. Melahirkan orang yang berakhlak tinggi dan berbudi pekerti.
8. Dapat menambah ilmu, wawasan atau general knowledge.
9. Jujur dan amanah.
10. Bisa kita berzakat.
11. Melahirkan orang yang samahah (pemaaf)
12. Memenuhi kebutuhan umat Islam dan menyediakan barang-barang Islam. Sifat Yang Butuh Pada Seorang Trader.
Sifat-sifat yang harus ada pada seorang pengusaha adalah:
1. Ramah dan ramah dengan orang.
2. Berkompromi di dalam berjual beli.
3. Berlapang dada dengan karenah manusia.
4. Bersifat sabar.
5. Menunaikan janji.
6. Cepat melayani orang.
7. Jangan menekan dan memaksa meminta hutang.
8. Jujur dan amanah.
9. Pemurah dan menolong orang.
10. Bersifat benar.
11. Rajin dan cerdas.
12. Cermat berbelanja.
13. Berhati-hati membuat janji atau memberi utang kepada orang.
14. Menyusun dan parkir barang dengan baik sehingga nampak teratur dan tidak mudah rusak.
15. Menjaga barang dan kebersihan.
16. Selalu peka dan prihatin dengan kebutuhan saat.
17. Menjual barang dengan harga yang sederhana.
18. Memilih barang-barang jualan yang masih baik.
19. Membiasakan menyimpan uang untuk kebutuhan yang mendadak dan mendesak.
20. Memperbanyak aset untuk jangka panjang.
21. Merancang proyek-proyek atau transaksi di masa depan agar bisnis terus berkembang dan membesar.
22. Cukup setahun harus mengeluarkan zakat bisnis.

Cinta Dalam Diamku


Cinta dalam diamku. . .
Haruskah kau tahu jika aku mencintaimu?
KU RASA TIDAK! 


Karena cinta itu tak bisa terungkap agar bisa
terlihat. . .
Ia hanya bisa dirasa dalam hati. . .
Bukan aku tak berani mengurai,
Tapi aku takut salah dalam
menempatkannya. . .
Karena apa yang menurutku baik, belum
tentu baik menurut-Nya. . .
Aku ingin yang terbaik untuk Robb ku. . .Sebenarnya. . . Acuhku bukan berarti mengabaikanmu. . . Diamku bukan berarti tak mengingatmu. . . Karena aku pun insan biasa. Ada perasaan. . . Ada keinginan. . . Ada harapan. . .Namun aku merasa diri belum pantas untuk itu. . .Biar rasa ini tercipta, Kusimpan disudut hati. . .Hanya Alloh saja yang tahu, Ku terbangkan sayap angan ke angkasa disertai tadahan tangan, Agar nafsu tak menyeretku inginkan cinta, akan kucari namamu di sepertiga malamku. . . Aku harap kaulah yang tertulis di Lauhul Mahfudz untukku. . . Jikapun bukan. . . Aku percaya takdir-Nya adalah yang Terbaik. * ¨ ¨ * •
* •. ¸ ¸ ¸ * ¨ ¨ * • * •. ¸ ¸ ¸ * ¨ ¨ * • * •. ¸ kutitipkan CINTA ini padaNya karena HATI ini milikNya * mesem227 + Semangka *
[Filzah Aulia]

Ekonomi Koperasi I


     1. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. 
Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. 
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.




1.   SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
1)      Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2)      Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3)      Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.

4)      Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5)      Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6)      Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7)      Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8)      Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
Sejak lama bangsa indonesia telah mengenal asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang hal itu menciptakan suatu kegiatan koperasi yang bertujuan dapat memajukan perekonimian indonesia.
·         Pertama kali muncul pada abad ke-19
·         Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan solusi dari penderitaan mereka tersebut adalah terbentuknya koperasi.
·         Awal pertumbuhan koperasi tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis,karena pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi sangat kuat.
·         Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
·         Dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara yang ditempuh gerakan sosialis.
·         Dalam sejarah perkembangan koperasi di indonesia tidak lepas dengan kehadiran pedagang-pedagang eropa yang ingin mendapatkan keuntungan besar dan ingin menguasai akibatnya munculnya penindasan yang dilakukan terhadap bangsa indonesia.
·         Dalam pasal 33  ayat 1 UUD 1945  dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi dan semangat koperasi dipakai sebagai semangat dasar perekonomian bangsa indonesia.



1. PENGERTIAN KOPERASI & FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.      Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Fungsi Koperasi:

1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.     Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...