1. Sebutkan
jenis dan bentuk koperasi !
ð Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena
itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau
kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
ð Jenis
jenis koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah;
· Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
· Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
· Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
· Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
· Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi
serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang
anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana
pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang
dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi
Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi
tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan
anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada
perbedaan pelayanan.
2. Tentang
Permodalan Koperasi ?
ð Arti
Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.
usaha
Koperasi:
Modal
jangka panjang
Modal
jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
ð SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
ð SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Sumber:
1. http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=209&layout=blog&Itemid=410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar