1. Sebutkan
jenis dan bentuk koperasi !
ð Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.



ð Jenis
jenis koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah;
· Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
· Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
· Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
· Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
· Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi
serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang
anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana
pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang
dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi
Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi
tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan
anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada
perbedaan pelayanan.
2. Tentang
Permodalan Koperasi ?
ð Arti
Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.
usaha
Koperasi:




ð SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
ð SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Sumber:
1. http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=209&layout=blog&Itemid=410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar