I.
Apa peranan ekonomi koperasi dalam
perekonomian Indonesia ??
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Dalam perekonomian Indonesia peran
koperasi sangat penting
karena:
1) Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia:
2) Koperasi sesuai dengan golongan
ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkan.
Peran koperasi dalam tata perekonomian
Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa
untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah
koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 itu koperasi berkedudukan
sebagai saka guru perekonomian nasional dan merupakan bagian integral (tidak
terpisah) dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perekonomian menyatakan bahwa koperasi
adalah usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 Pasal
33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda, yaitu sebagai
beban usaha yang mengelola perusahaan dan gerakan ekonomi rakyat serta sebagai
saka guru perekonomian nasional.
1)
Koperasi
sebagai Badan Usaha yang Mengelola Perusahaan
Koperasi sebagai badan usaha harus
mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat
atau memupuk modal melalui uasaha pengarahan modal baik dari anggota maupun
bukan anggota. Modal yang bukan berasal dari anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi
dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi baik kegiatan
produksi maupun distribusi. Kecuali itu, koperasi harus ditangani secara
profesiaonal, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawan)
dan tata perusahaan (manajemen) yang baik seperti badan usaha yang lain.
2)
Koperasi
sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional
Dalam menjalankan perannya yang kedua
ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh
sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai
organisasi yang mentap, demokratis, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan
ekonomi nasional, dan berwatak sosial. Koperasi diharapkan dapat menjamin
terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33.
II.
Sebutkan contoh-contoh koperasi yang
ada di masyarkat ??
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (koprerasi kredit)
Koperasi kredit ialah koperasi yang
usahanya memupuk simpana dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada
para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Koperasi kredit
melakuakn kegiatan usaha perkreditan.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang
mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya. Koperasi
konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
3. Koperasi Produsen
Koperasi produsen ialah koperasi yang
anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi ini berusaha menghasilkan
barang-barang serta menjualnya secara bersama. Koperasi semacam ini juga
disebut koperasi penghasil. Koperasi produsen melakukan kegiatan pengolahan dan
pemasaran.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi
yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan
menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi pemasaran melakukan
kegiatan usaha pemasaran.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa ialah koperasi yang
memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa melakukan
kegiatan jasa.
Koperasi jenis di atas, masih ada
koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional, misalnya koperasi pegawai
negeri, dan koperasi guru. Menurut Undang-Undang Koperasi, Koperasi yang
dibentuk oleh golongan fungsional itu pun didasarkan atas kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Misalnya, koperasi pegawai negeri yang
melakukan kegiatan simpan pinjam adalah jenis koperasi simpan pinjam.
Ada pula koperasi yang melakukan
bermacam-macam kegiatan dan melayani bebrapa macam kepentingan ekonomi anggotanya.
Koperasi semacam ini dinamakan koperasi serba usaha (multipurpose). Koperasi serba
usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan
pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggotanya terdiri
atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan
yang mendapatkan pelayanan KUD. Oleh karena itu, KUD mempunyai arti penting
bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan
ekonomi pedesaan dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tata perekonomian
Indonesia.
III.
Sebutkan program-program yang sudah
dijalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi ??
Bupati
Terima Penghargaaan Bidang Perkoperasian
PENAJAM, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU
untuk kesekian kalinya memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat di berbagai
bidang mulai pendidikan, kebersihan, pertanian dan sebagainya. Kali ini
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU melalui Bupati PPU H.Andi Harahap, S.Sos
kembali menerima penghargaan dibidang koperasi yaitu penghargaan
Paramadhana Madya Koperasi atau Kabupaten penggerak Koperasi Tahun 2012
yang langsung diserahkan oleh menteri Koperasi Dr. Syarifuddin Hasan, MM,
MBA di Hotel Marcure Ancol Jakarta, Senin (17/12) kemarin.
Bupati
PPU H.Andi Harahap, S.Sos kembali menerima penghargaan dibidang koperasi yaitu
penghargaan Paramadhana Madya Koperasi atau Kabupaten penggerak Koperasi Tahun
2012 yang langsung diserahkan oleh menteri Koperasi Dr. Syarifuddin Hasan, MM,
MBA
Pengnhargaan dalam bidang koperasi ini
merupakan yang pertama kali diterima oleh Kabupaten PPU dan merupakan satu-satunya
Kabupaten di Provinsi Kaltim selain Kota Madya Bontang juga menerima
penghargaan dalam bidang yang sama tersebut dan sebanyak 21 Kabupaten Kota se
Indonesia.
Dalam sambutannya Mentri Koperasi Syarifuddin Hasan
menjelaskan peran koperasi di Indonesia merupakan kontribusi terbesar
dalam penuntasan kemiskinan.
Usai menerima penghargaan ini Bupati PPU H. Andi Harahap
ditemui mengungkapkan rasa banggaannya atas prestasi yang telah diperolehnya.
Ia menjelaskan prestasi ini merupakan bukti dan wujud
kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten PPU dibidang
koperasi yang sesuai visi dan misi Kabupaten PPU yaitu ekonomi kerakyatan. “
Ini merupakan satu prestasi yang membanggakan dan harus kita tingkatkan
kedepannya. Semua juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat PPU yang selalu
mendukung program-program pemerintah daerah, “ Kata Bupati.
Sementara itu Kepala Perindakop Kabupaten PPU dr. Arnold
Wayong yang ikut mendampingi Bupati kegiatan kemarin menjelaskan bahwa
kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten PPU saat ini telah
membuahkan hasil yang menggembirakan yaitu sebuah penghargaan dari Kementrian
Pusat.
Arnol Wayong menambahkan pihaknya melalui Kantor
Prindagkop telah melakukan langkah-langkah positif dalam bidang koprasi di
Kabupaten PPU hingga memperoleh penghargaan tersebut diantaranya melakukan
evaluasi supaya 75 persen koperasi yang ada di PPU dapat melaksanakan rapat
tahunan (RAP) yang merupakan salah satu sarat.
Selanjutnya kata Arnol 55 persen dari RAP merupakan
koperasi yang berkualitas yang ditingkatkan selama ini sehingga mendapat
prestasi dari kementrian koprasi. “ bila masih terdapat koperasi disatu
wilaya masih belum optimal pihaknya memberikan dorongan terhadap koperasi yang
ada sehingga koperasi di daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dalam
masyarakat, ujarnya. ( Humas 6)
Sember :
1.Suroso, Rendar Adi Wujaya. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Solo: Tiga Serangkai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar