Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan
Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan
dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis
dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade
of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari
yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan
bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of
e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan
di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan
media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer
digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan
sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya
perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan
media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita
jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh
kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh
jaringan internet, yaitu: Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar
(huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik
elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data
sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan
penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data
elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di
atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public
network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah
kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu
internet.
Julian Ding dalam bukunya
E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu
konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda
bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang
Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is
a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link
enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the
electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce
merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik
dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara
elektronik.
E-commerce digunakan sebagai
transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain,
antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan
institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem
e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
·
Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam
sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga
yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi
antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan
pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.
Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien
dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi
mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat
menarik pelanggan lebih banyak.
·
Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan
pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar
antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal EDI didefinisikan oleh
International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data
terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari
satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media
elektronik”. EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok
retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka. EDI
memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi
komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem
komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy,
faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam
penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu
pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh
respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran
dapat dilakukan secara elektronik.
·
Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet
yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan
komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang
dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke
rekening penjual.
penggunaan internet sebagai media pemasaran
dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa
produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah
mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan
membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi
perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga
yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan
layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi
perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang
sangat khusus, yaitu :
1.
Transaksi tanpa batas
Sebelum
era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau
individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya
perusahaan
atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar
negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan
produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan
memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu
saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan
transaksi secara on line.
2.
Transaksi anonim
Para
penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka
satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang
mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang
ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti
software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan
melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam
perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi
barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak
di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data,
software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada
dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah
suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk
suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik
(Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai
tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan
media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara
natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan
(demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan
supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam
sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi
informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce. Secara umum
e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business
(B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah
sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to
Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall),
yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer.
Dalam Business to Business pada
umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal
dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to
Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat
mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang
akan dibahas adalah Business to
Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara
e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan
e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi
di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper
document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce
menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh
Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu : Kontrak melalui chatting
dan video conference; Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference
adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk
dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat
berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya
saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca
pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video
conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat
gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat
ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan
video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak
dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah
salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini
sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang
efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan
diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri
sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa
penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang
tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan
penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail
dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang
memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail. Kontrak
melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang
berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga)
memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang
memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus
menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan
untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang
dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani
konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai
dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat
kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia
(misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka
konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak
penjual.
sumber :
Hari Sabtu, 23 Juni 2012 Jam 20:40
WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar