Rabu, 24 April 2013

Tentang Bisnis Online


BISNIS ONLINE

Pengertian tentang bisnis online adalah bisnis yang djalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website.
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis online, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu kerajaan bisnis online sendiri. Tidak dipungkiri banyak yang meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis online, tetapi juga tidak sedikit yang berhenti ditengah jalan sebelum mendapatkan sesuatu yang diharapkan.
Menurut para ahli dan orang-orang yang telah sukses dalam bisnis online “menjalankan bisnis online itu tidak jauh berbeda dengan berbisnis atau berjualan secara offline, yang membedakan hanyalah medianya saja dan bagaimana kita mengelola bisnis kita”.
Bisnis kecil yang menguntungkan ini sangat efisien dalam menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Hanya butuh 1 atau 2 jam untuk fokus menggarap bisnis ini setiap harinya. Biaya yang dibutuhkan untuk bisnis kecil yang menguntungkan ini paling-paling hanya modal untuk membayar pulsa internet tiap bulan sebesar 300 ribu rupiah.
Banyak sekali ragam bisnis kecil yang menguntungkan bersifat online yang bisa kita jalankan. Dari yang benar-benar tanpa modal tapi tidak terlalu besar. Misalnya dengan menjual informasi melalui blog yang kita buat. Kita tinggal menggunakan pelayanan SOE melalui Google Adsense yang gratis. Kita akan mendapatkan bayaran dari Google Adsense.
Kita juga bisa menjalankan bisnis kecil yang menguntungkan dengan membuat situs iklan atau membuat berbagai aplikasi untuk digunakan di Facebook maupun Twitter.


Sumber :

Senin, 22 April 2013

Undang-Undang Anti Monopoli dan Oligopoli


 Undang-Undang Anti Monopoli dan Oligopoli
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.        Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.        Kitab undang – undang Hukum Pidana terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.        Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Sumber :

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


  YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahakan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi derinya, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adlah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan kewajibanya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar belakang dan tujuan: Berdiri Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ayau YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta begaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memebri beimbingan dan perlindungan kepada masyarkat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlidung konsumen, dismping bidang lainya seperti kesehatan, air bersih dan stabilitasi, gender, dan hukum sebagai penunjanganya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Contoh kasus: KBRH68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan  menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.
“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah. Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.


Sumber :

Aturan Hukum Hak Konsumen


Aturan Hukum Hak Konsumen
Dasar Hukum Hak Konsumen
A.   Undang-Undang  No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini  dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Batang Tubuh No 8 Tahun 1999 terdiri dari 15 BAB 65 pasal, sbb:
1)     BAB I Ketentuan-ketentuan umum (Pasal 1)
2)    BAB II Asas dan tujuan (Pasal 2 & 3)
3)     BAB III Hak dan kewajiban, bagian pertama (Pasal 4 & 5), bagian kedua (Pasal 6 & 7)
4)    BAB IV Perbuatan yang dilarang sebagai pelaku usaha (Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, & 17)
5)    BAB V Kecantuman klausula buku (Pasal 18)
6)    BAB VI Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, & 28)
7)    BAB VII Pembinaan dan pengawasan, bagian pertama (Pasal 29), bagian kedua (Pasal 30)
8)    BAB VIII Badan perlindungan konsumen nasional, bagian pertama (Pasal 31, 32, & 34), bagian kedua (Pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, & 43)
9)    BAB IX Lembaga perlindungan swadaya masyarakat (Pasal 44)
10) BAB X Penyelesaian sengketa, bagian pertama (Pasal 45 & 46), bagian kedua (Pasal 47), bagian ketiga (Pasal 48)
11)  BAB XI Badan penyeleseian sengketa konsumen (Pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 56, 57, & 58)
12)  BAB XII Penyidikan (Pasal 59)
13)  BAB XIII Sanksi bagian pertama (Pasal 60), bagian kedua (Pasal 61, 62, & 63)
14)  BAB XIV Ketentuan peralihan (Pasal 64)
15)  BAB XV Ketentuan penutup (Pasal 65)
B.    Undang-undang lain yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
Di samping, itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum ynag mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1)     Undang-undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi undang-undang;
2)    Undang-undang No. 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
3)     Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4)    Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
5)    Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
6)    Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
7)    Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan;
8)    Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
9)    Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
10) Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Estabilising The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
11)  Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
12)  Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
13)  Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
14)  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987;
15)  Undang-undang No. 13 Tahun 1966 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
16)  Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 19 Tahun 1989 tentang Merk;
17)  Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18)  Undang-undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
19)  Undang-undang No. 25 Tahun 19697 tentang Ketenagakerjaan;
20) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Semoga dengan undnag-undna ini hak-hak konsumen akan benar-benar terlindungi.

Senin, 08 April 2013

Masa Lalu

Sebuah cerita masa lalu yang indah tidak bisa terulang kembali, tapi hanya bisa dikenang

©  Saat kau menatap mataku sejenak seperti ku terhanyut dalam indahnya kedua bola matamu, memancarkan ketulusan cinta dari dalam dirimu....

©       Saat bertemu dirimu, kita saling bertatapan, degup jantung semakin cepat berdetak, seakan raga ini ingin memelukmu dalam dekapan eratku....

©   Di dalam kesepian aku terjerat akan kerinduan, di dalam tangis aku menatap akan indahnya kenangan masa lalu bersama dirimu yang mencintai ku....

©   Mungkin ragaku telah jauh meninggalkanmu pergi, namun hati & cintaku masih saja tertinggal dalam pelabuhan cintamu yang dulu....

©  Aku langkahkan kakiku menjauhimu, tapi batin ku tetap memproyeksikan bayang wajahmu, lalu bagaimana aku bisa lari darimu....

©  Hati ini masih tetap saja mencari hadirmu, meskipun sebenarnya bayanganmu tak pernah meninggalkan hati & pikiranku....

©  Setidaknya, masih ada ruang tempat kita bisa tertawa bersama. Sebuah ruang bernama KENANGAN, sebagai tempat abadinya kita, yang dulu masih satu rasa....

©     Aku bersyukur saat memejamkan mata, karena disitulah aku masih bisa mengingat semua kenangan indah yang pernah ada bersamamu....

©       Ketika berbicara hati, mungkin aku belum mampu berpaling dari masa lalu. Jadi, terlalu bodoh jika aku mengharapmu masih menyimpan rasa untukku....

© Sebuah kenangan memang diciptakan bukan untuk  dilupakan atau diulang, namun cukup ku kenang, dengan senyuman....

© Takkan mudah ku buang semua kenangan tentangmu, karena darimu aku mengenal cinta & apa itu kesetiaan sampai saat ini ku mampu bertahan....

©  Saat kita tak bersama lagi, aku hanya bisa merindukan hadirnya dirimu, mencoba lupakan & menepis semua, namun hati ini memang hanya milikmu....

© Menghapusmu dari ingatanku sama saja memperbanyak ingatan semua tentang kenangan masa lalu, bukan menghapus namun membuatku semakin mengingatmu....

©    Meski kita telah tak bersama lagi, masih ada cinta & rasa sayang yang tersisa untukmu, yang sampai saat ini tak pernah beranjak dari hatiku....

©       Tak henti-hentinya aku mendoakanmu, seseorang yang dulu sangat berharga bagi hidupku, meski ku tahu kau bukanlah milikku lagi saat ini...




#udah aahh galaunya  ^_^  hhheeee. Semoga seseorang yang di masa lalu itu sudah bahagia dengan hidupnya yang sekarang. Terima kasih untuk cerita indahnya walaupun singkat tapi penuh makna, dan pastinya sungguh indah.... J “my first love”


Sumber: @AllAboutSomeone 

Senin, 01 April 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga Keuangan Bukan Bank
Apabila kamu naik bus, ketika membayar harga karcis sekaligus kamu membayar premi asuransi Jasa Raharja. Asuransi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank. Apakah yang disebut lembaga keuangan bukan bank ?
a.        Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Karena luasnya dunia perekonomian, khususnya kegiatan di bidang keuangan lembaga keuangan pun menjangkau kegiatan-kegiatan di luar perbankan yang disebut lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yakni secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan dan kegiatan-kegiatan ekonomi lain.
b.        Jenis dan Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank
Macam-macam lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
1)            Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan. Dalam mengelola usahanya, koperasi simpan pinjam menerima simpanan uang dari para anggotanya dan meminjam uang. Hal itu dilakukan sesuai dengan asas koperasi, yaitu kekeluargaan. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk meminjam uang mudah dan bunganya ringan.
Koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai:
a)     Pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang dikalangan anggotanya;
b)     Lembaga yang menangani anggota yang membutuhkan pinjaman uang;
c)     Pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk usaha produtif;
d)     Lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya dari cengkraman lintah darat.
Contoh manfaat koperasi simpan pinjam sesuai dengan fungsinya tersebut adalah sebagai berikut:
a)     Pak Wayan Dana, anggota KUD Kecamatan Jembrana, menabung KUD tersebut.
b)     Pak Hartoyo sebagai anggota koperasi simpan pinjam, meminjam uang di koperasi tersebut.
2)            Pegadaian
Pegadaian melayani orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah kecil. Jumlah pinjamannya berkisar Rp2.500,00 sampai Rp2.500.000,00. Uang pinjaman itu pada umumnya untuk kepentingan konsumsi. Tujuannya mencegah rakyat kecil agar tidak terjerumus meminjam uang kepada lintah darat.
Dalam melakukan peminjaman, peminjaman harus menyerahkan salah satu harta miliknya kepada pegadaian sebagai tanggungan (jaminan), misalnya perhiasan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga. Jika sampai batas waktu pelunasan si peminjam tidak dapat melunasi utangnya, barang yang menjadi tanggungan akan dilelang. Uang hasil pelelangan itu digunakan untuk menutup uang beserta bunganya.
Perusahaan pegadaian adalah badan usaha milik pemerintah. Pada awalnya pegadaian berbentuk perusahaan jawatan. Kemudian berbentuk perusahaan umum (perum). Pada awal tahun 1993 di Indonesia terdapat 547 kantor pegadaian mengembangkan usahanya sehingga pada tahun 2000 di setiap kabupaten atau kota terdapat kantor pegadaian.
Contoh pemanfaatkan pegadaian:
Karena terdesak kebutuhan, Bu Warti menggadaikan kalungnya di pegadaian. Jika sampai batas waktu pelunasan Bu Warti belum dapat mengembalikan pinjaman, barang jaminan berupa kalung akan dilelang.
3)            Lembaga Asuransi
Seseorang tidak mengetahui peristiwa apa yang akan menimpa dirinya sewaktu-waktu. Misalnya, keadaan pada hari tuanya dan musibah yang mungkin menimpa dirinya. Oleh karena itu, seseorang perlu memikirkan cara untuk menanggulangi segala sesuatu yang mungkin menimpanya. Bagaimana caranya ? Caranya adalah mempertanggungkan dirinya pada lembaga asuransi. Lembaga asuransi itulah yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika orang yang mempertanggungkan dirinya mengalami musibah.
Orang yang mempertanggungkan dirinya harus membayar sejumlah uang pertanggungan pada lembaga asuransi. Uang pertanggungan itu dinamakan premi. Premi itu harus dibayar sekaligus, tetapi dapat di angsur sedikit demi sedikit. Jangka waktu angsuran ditentukan, misalnya setiap bulan, triwulan, atau setiap tahun.
Selain usaha pokok memberikan jasa pertanggungan, lembaga asuransi juga melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan dirinya. Uang simpanannya (uang premi) sebagai jaminan.
Jenis lembaga asuransi cukup banyak sesuai dengan peristiwa yang mungkin menimpa orang yang mempertanggungjawabkan dirinya. Misalnya asuransi jiwa (kematian), asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi muatan kapal, dan asuransi sosial tenaga kerja. Dengan demikian, fungsi perasuransian adalah sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi.
Contoh pemanfaatan lembaga asuransi:
a) Pak Johan mengasuransikan pendidikan anaknya kelak memperoleh biaya pendidikan (asuransi beasiswa).
b)     Pak Raharja mengasuransikan perusahaannya agar sewaktu-waktu terjadi musibah yang menimpa perusahaannya, ia memperoleh ganti rugi.
4)            Lembaga Dana Pensiun
Para pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan karyawan perusahaan setelah mencapai usia tertentu (usia lanjut) tidak dapat menunaikan pekerjaannya lagi. Mereka meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi, kebutuhan lainnya tetapi menuntut pemenuhan. Oleh karena itu, mereka perlu memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhannya. Jaminan itu disebut pensiun.
Untuk memperoleh pensiun, seseorang yang masih aktif bekerja harus membayar iuran pensiun kepada lembaga dana pensiun. Iuran itu dipotongkan dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Lembaga yang mengelola dana pensiun pegawai negeri adalah PT Taspen.
Fungsi lembaga dana pensiun adalah sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun memberi pensiun kepada seseorang yang berhenti dari tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
Contoh pemanfaatan dana pensiun:
Bu Astuti, seorang pensiunan guru. Tiap bulan menerima pensiun dari PT Taspen.
5)       Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan sewa guna atau leasing adalah badan usaha yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada seuatu perusahaan. Dalam jangka waktu tertentu, barang jangka waktu sewa habis barang modal itu menjadi milik perusahaan yang melakukan sewa beli. Sewa beli adalah memebeli secara mengangsur dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang yang bersangkutan.
Contoh:
Sebuah perusahaan tekstil melakukan sewa beli mesin-mesin kepada perusahaan sewa guna.


Sumber:
Suroso, Rendro Adi Widigdo. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Solo: Tiga Serangkai

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...