Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Apabila
kamu naik bus, ketika membayar harga karcis sekaligus kamu membayar premi
asuransi Jasa Raharja. Asuransi adalah salah satu bentuk lembaga keuangan bukan
bank. Apakah yang disebut lembaga keuangan bukan bank ?
a.
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Karena luasnya dunia
perekonomian, khususnya kegiatan di bidang keuangan lembaga keuangan pun
menjangkau kegiatan-kegiatan di luar perbankan yang disebut lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga keuangan bukan bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yakni secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan dan kegiatan-kegiatan
ekonomi lain.
b.
Jenis
dan Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank
Macam-macam lembaga
keuangan bukan bank, yaitu :
1)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan.
Dalam mengelola usahanya, koperasi simpan pinjam menerima simpanan uang dari
para anggotanya dan meminjam uang. Hal itu dilakukan sesuai dengan asas
koperasi, yaitu kekeluargaan. Oleh karena itu, syarat-syarat untuk meminjam
uang mudah dan bunganya ringan.
Koperasi simpan pinjam
berfungsi sebagai:
a) Pendorong
kegiatan menabung atau menyimpan uang dikalangan anggotanya;
b) Lembaga
yang menangani anggota yang membutuhkan pinjaman uang;
c) Pembimbing
anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk usaha produtif;
d) Lembaga
keuangan yang menyelamatkan anggotanya dari cengkraman lintah darat.
Contoh manfaat koperasi
simpan pinjam sesuai dengan fungsinya tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pak
Wayan Dana, anggota KUD Kecamatan Jembrana, menabung KUD tersebut.
b) Pak
Hartoyo sebagai anggota koperasi simpan pinjam, meminjam uang di koperasi
tersebut.
2)
Pegadaian
Pegadaian melayani
orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah kecil. Jumlah
pinjamannya berkisar Rp2.500,00 sampai Rp2.500.000,00. Uang pinjaman itu pada
umumnya untuk kepentingan konsumsi. Tujuannya mencegah rakyat kecil agar tidak
terjerumus meminjam uang kepada lintah darat.
Dalam melakukan peminjaman,
peminjaman harus menyerahkan salah satu harta miliknya kepada pegadaian sebagai
tanggungan (jaminan), misalnya perhiasan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga. Jika
sampai batas waktu pelunasan si peminjam tidak dapat melunasi utangnya, barang
yang menjadi tanggungan akan dilelang. Uang hasil pelelangan itu digunakan
untuk menutup uang beserta bunganya.
Perusahaan pegadaian adalah
badan usaha milik pemerintah. Pada awalnya pegadaian berbentuk perusahaan
jawatan. Kemudian berbentuk perusahaan umum (perum). Pada awal tahun 1993 di
Indonesia terdapat 547 kantor pegadaian mengembangkan usahanya sehingga pada
tahun 2000 di setiap kabupaten atau kota terdapat kantor pegadaian.
Contoh pemanfaatkan pegadaian:
Karena terdesak kebutuhan,
Bu Warti menggadaikan kalungnya di pegadaian. Jika sampai batas waktu pelunasan
Bu Warti belum dapat mengembalikan pinjaman, barang jaminan berupa kalung akan
dilelang.
3)
Lembaga Asuransi
Seseorang tidak mengetahui
peristiwa apa yang akan menimpa dirinya sewaktu-waktu. Misalnya, keadaan pada
hari tuanya dan musibah yang mungkin menimpa dirinya. Oleh karena itu,
seseorang perlu memikirkan cara untuk menanggulangi segala sesuatu yang mungkin
menimpanya. Bagaimana caranya ? Caranya adalah mempertanggungkan dirinya pada
lembaga asuransi. Lembaga asuransi itulah yang akan menanggung atau memberi
ganti rugi jika orang yang mempertanggungkan dirinya mengalami musibah.
Orang yang
mempertanggungkan dirinya harus membayar sejumlah uang pertanggungan pada
lembaga asuransi. Uang pertanggungan itu dinamakan premi. Premi itu harus
dibayar sekaligus, tetapi dapat di angsur sedikit demi sedikit. Jangka waktu
angsuran ditentukan, misalnya setiap bulan, triwulan, atau setiap tahun.
Selain usaha pokok
memberikan jasa pertanggungan, lembaga asuransi juga melayani peminjaman uang.
Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan dirinya.
Uang simpanannya (uang premi) sebagai jaminan.
Jenis lembaga asuransi
cukup banyak sesuai dengan peristiwa yang mungkin menimpa orang yang
mempertanggungjawabkan dirinya. Misalnya asuransi jiwa (kematian), asuransi
kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi muatan kapal, dan asuransi sosial
tenaga kerja. Dengan demikian, fungsi perasuransian adalah sebagai lembaga yang
memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan
memperoleh imbalan berupa bunga premi.
Contoh pemanfaatan lembaga asuransi:
a) Pak
Johan mengasuransikan pendidikan anaknya kelak memperoleh biaya pendidikan
(asuransi beasiswa).
b) Pak
Raharja mengasuransikan perusahaannya agar sewaktu-waktu terjadi musibah yang
menimpa perusahaannya, ia memperoleh ganti rugi.
4)
Lembaga Dana Pensiun
Para pegawai negeri, anggota
TNI/Polri, dan karyawan perusahaan setelah mencapai usia tertentu (usia lanjut)
tidak dapat menunaikan pekerjaannya lagi. Mereka meninggalkan pekerjaannya.
Akan tetapi, kebutuhan lainnya tetapi menuntut pemenuhan. Oleh karena itu,
mereka perlu memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhannya. Jaminan itu
disebut pensiun.
Untuk memperoleh pensiun,
seseorang yang masih aktif bekerja harus membayar iuran pensiun kepada lembaga
dana pensiun. Iuran itu dipotongkan dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Jumlahnya
disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Lembaga yang mengelola dana pensiun
pegawai negeri adalah PT Taspen.
Fungsi lembaga dana pensiun
adalah sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun memberi pensiun kepada
seseorang yang berhenti dari tugas dinasnya karena telah mencapai usia
tertentu.
Contoh pemanfaatan dana pensiun:
Bu Astuti, seorang
pensiunan guru. Tiap bulan menerima pensiun dari PT Taspen.
5) Perusahaan
Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan sewa guna atau leasing adalah badan usaha yang
kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang
tersebut kepada seuatu perusahaan. Dalam jangka waktu tertentu, barang jangka
waktu sewa habis barang modal itu menjadi milik perusahaan yang melakukan sewa
beli. Sewa beli adalah memebeli secara mengangsur dan sebelum terbayar lunas
dianggap sebagai menyewa barang yang bersangkutan.
Contoh:
Sebuah perusahaan tekstil
melakukan sewa beli mesin-mesin kepada perusahaan sewa guna.
Sumber:
Suroso, Rendro Adi Widigdo.
2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi.
Solo: Tiga Serangkai