Senin, 22 April 2013

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


  YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahakan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi derinya, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adlah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan kewajibanya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar belakang dan tujuan: Berdiri Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ayau YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta begaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memebri beimbingan dan perlindungan kepada masyarkat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlidung konsumen, dismping bidang lainya seperti kesehatan, air bersih dan stabilitasi, gender, dan hukum sebagai penunjanganya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Contoh kasus: KBRH68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan  menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.
“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah. Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...