YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan
independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahakan
pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya,
dalam upaya melindungi derinya, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia disingkat YLKI adlah organisasi non-pemerintah dan nirlaba
yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI
adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan kewajibanya
sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar belakang dan tujuan: Berdiri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ayau YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari
kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri
serta begaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memebri beimbingan
dan perlindungan kepada masyarkat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: bidang
kegiatan utama lembaga ini adalah perlidung konsumen, dismping bidang lainya
seperti kesehatan, air bersih dan stabilitasi, gender, dan hukum sebagai
penunjanganya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi,
penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan
masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Contoh kasus: KBRH68H, Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan
Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan
perkeretaapian. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan
menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika
layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang
yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.
“Mengubah kebijakan tarif ekonomi
itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis
normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau
untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek
keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke
pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun
2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi
merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat
kelas bawah. Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April
mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI
mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak
beroperasi lagi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar