Undang-Undang Anti Monopoli dan Oligopoli
Dimasa
orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli,
oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang.
Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga
bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh
pemerintah kala itu.
Namun
para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang
– undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat
reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun
1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur
dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan –
ketentuan sebagai berikut:
a.
Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang
perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat
(2)
b.
Kitab undang – undang Hukum Pidana terdapat
satu pasal, yaitu pasal 382 bis
c.
Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun
1995 ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang
– undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada
“monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan
demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada
posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi
yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama)
melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi
yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen
tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih
untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen
mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu,
bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar