JAKARTA –
Isu kenaikan upah minimun provinsi (UMP) kembali diembuskan para buruh. Hari
ini, sejumlah titik di Jakarta pun kembali disesaki aksi demo para buruh.
Presiden Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan, buruh meminta kenaikan upah
sebesar 50 persen. Alhasil, upah buruh yang bekerja di kawasan Jabodetabek
paling tidak harus Rp3,7 juta per bulan.
Hal ini, kata Said, berdasarkan
parameter survei dengan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL). Berbeda dengan
pemerintah yang masih mengacu pada 60 KHL, yang Said nilai sudah sangat tidak
sesuai kebutuhan saat ini.
"Jadi didapat hasil survei
pasar di Jabodetabek angka upah minimal 2014 adalah Rp3,7 juta per bulan, atau
rata-rata nasional kenaikan upah minimal adalah 50 persen," jelas Said
kepada Okezone, Kamis (17/10/2013).
Walau demikian, Said menyatakan
usulan angka kenaikan ini tetap bisa dikompromikan melalui dewan pengupahan
daerah.
Selain itu, para buruh juga
menuntut implementasi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari
2014, bukan bertahap sampai 2019. Lalu, jumlah penerima bantuan (PBI) Jamkes
sebanyak 125 juta orang.
"Serta hapus outsourcing
sesuai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, khususnya outsourcing di
BUMN," tegas dia. (wdi)
Menurut saya, buruh juga harus
siap dengan konsekuensinya, jika memang ada perusahaan yang gulung tikar karena
biaya gaji terlalu besar yang tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan.
Sumber: economy.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar