Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun
1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan,
yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19
April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh
Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk
penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31
Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite
Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul
“Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang
dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR).
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM)
yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain
kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan
Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional
Akuntan Publik
1.
Standar Umum
a) Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b) Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c) Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b) Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c) Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
a) Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b) Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d) Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Pernyataan Standar
Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar