Jumat, 06 April 2012

Para Pelaku Ekonomi

Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia
1.  Pemerintah
Dalam perekonomian Indonesia pemerintah mampunyai dua peran, yaitu sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
A.    Peranan Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Kegiatan ekonomi tidak hanya dilakukan oleh rakyat, tetapi juga dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
1.      Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Pusat
a)      Kegiatan Produksi
Pemerintah pusat melakukan kegiatan produksi untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sesuai dengan UD 1945.
(1)   Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tujuannya, cabang-cabang produksi semacam, itu baik pengelolaan maupun pemanfaatannya dapat diatur oleh negara sehingga rakyat dapat menikmati secara merata. Dengan demikian, kepentingan rakyat dapat terpenuhi.
(2)   Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya, sumber kekayaan alam itu dapat dikelola oleh negara untuk memupuk pendapatan negara. Selanjutnya, pendapatan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara, pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan negara. Pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kecuali kegiaan produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusta juga melakukan kegiatan produksi secara langsung antara lain produksi prasarana. Misalnya, pemerintah membangun waduk, jalan raya, jembatan, pelabuhan, perumahan, dan pasar.
b)      Kegiatan Konsumsi
           Pemerintah melakukan sumber daya produksi untuk melakukan kegiatan produksi. Umtuk itu, pemerintah melakukan kegiatan konsumsi sumber daya produksi (mengkonsumsi sumber daya produksi).
Contoh:
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
(1)   Menggunakan tanah untuk lokasi proyek, tempat perkantoran, dan tempat perumahan pejabat;
(2)   Menggunakan peralatan proyek, misalnya mesin-mesin, dan traktor;
(3)   Menggunakan peralatan kantor pemerintah, peralatan TNI, dan mobil dinas;
(4)   Menggunakan bahan-bahan yang digunakan untuk proyek, misalnya bahan bakar, bahan kimia, dan suku cabang;
(5)   Menggunakan jasa karyawan atau pegawai (sumber daya manusia).
c)      Kegiatan Produksi
           Pemerintah ikut melakukan kegiatan distribusi baik yang dilakukan oleh BUMN maupun oleh pemerintah sendiri agar hasil-hasil produksi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
           Selain distribusi barang, pemerintah juga berperan dalam distribusi kegiatan pembangunan secara merata. Distribusi pendapatan bertujuan mengurangi kesenjangan antara masyarakat golongan kaya dan miskin.
Contoh:
Kegiatan dstrbusi yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
(1)   PT PLN menyalurkan aliran listrik kepada para konsumen.
(2)   Badan Usaha Logistik (Bulog) mendistribusiakn pangan (beras).
(3)   PT Pertamina menyalurkan minyak hasil produksinya.
(4)   Pemerintah menyaluka pupuk ke kopersi-koperasi.
(5)   Pemerintah menyalurkan KB.
(6)   Bank-bank pemerintah menyalurkan kredit atau modal kepada para pengusha kecil, misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK), dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
           Selain distribusi di dalam negeri, pemerintah juga melakukan distribusi keluar negeri. Misalnya, pemerintah mengekspor kayu, karet, timah, dan minyak bumi.
2.      Kegitan Ekonomi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah
a)      Kegiatan Produksi
           Pemerintah daerah melakukan kegiatan produksi dengan cara mendirikan perusahaan daerah yang dikelola oleh BUMN.
Contoh:
(1)   Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan kegiatan produksi air minum.
(2)   Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan.
b)      Kegiatan Konsumsi
           Pemerintah daerah memerlukan barang-barang untuk melakukan usaha produksi dan memperlancar jalannya pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan kegiatan konsumsi.
Contoh:
(1)   Menggunakan tanah untuk tempat proyek daerah dan tempat perkantoran;
(2)   Menggunakan peralatan proyek, perumahan dinas, dan perkantoran beserta peralatannya;
(3)   Mengunakan jasa tenaga atau karyawan.
c)      Kegiatan Distribusi
Guna melayani masyarakat, pemerintah memerlukan kegiaan distribusi.
Contoh:
(1)   Perusahaan Daerah Air Minum menyalurkan air minum kepada para pelanggan.
(2)   Pemerintah mengkreditkan perumahan atau kios kepada masyarakat.
(3)   Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyalurkan kredit kepada rakyat.

B.     Peranan Pemerintah sebagai Pengaturan Kegiatan Ekonomi
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah berusaha memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan umum, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi kuat ikut aktif melakukan kegiatan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya agar kegiatan ekonomi berjalan lancar dan tertib.
Dalam menjalankan peranannya, pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
1)      Kebijakasanaan pemerintah di bidang dunia usaha, antara lain ditempuh dengan mengeluarkan undang-undang dan perauran-peraturan.
Contoh:
a)      Untuk mengatur perusahaan negara, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Perusahaan Negara.
b)      Untuk mengatur koperasi, pemerintah mengeluarkan Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c)      Untuk mengembangkan koperasi di daerah pedesaan, pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
d)     Untuk mengatur perbankan, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
e)      Untuk mengatur perizinan dan mengoordinasikan perusahaan-perusahaan, pemerintah membetuk Badan Koordinasi Penanaman Modal).
f)       Untuk mengatur bidang-bidang kegiatan ekonomi yang dapat dikelola oleh setiap sektor ekonomi, pemerintah menetapkan Daftar Skala Prioritas (DSP). Dalam DSP itu ditemukan bidang usaha yang hanya dapat dikelola oleh usaha yang menjadi prioritas BUMN dan bidang usaha yang merupakan prioritas koperasi terutp bagi usaha swasta.
2)      Kebijaksanaan pemerintah dalam menggerakan atau mendorong kegiatan ekonomi ditempuh dengan berbagai macam cara.
Contoh:
a)      Pemerintah membangun proyek-proyek prasarana, misalnya jalan raya, pelabuhan, bandara, pasar, waduk, dan pembangkit tenaga listrik.
b)      Pemerintah memberi kredit kepada koperasi, pengusaha sedang, dan pengusaha lemah, misalnya Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit mini.
c)      Pemerintah memberi fasilitas kepada para pengusaha.
3)      Kebijaksanaan pemerintah dalam mengatur atau mengendalikan harga ditempuh dengan melaksanakan berbagai langkah.
Contoh:
a)      Pemerintah memberi subsidi BBM agar harganya tidak membubung.
b)      Pemerintah menetapkan harga barang-barang tertentu, sembilan harga barang pokok.
c)      Pemerintah menetapkan harga minimal hasil produksi petani, misalnya cengkih agar harganya tidak merosot.
d)     Pemerintah menetapkan tarif angkutan darat, udara, dan laut.
4)      Kebijaksanaan pemerintah dalam perdagangan luar negeri ditempuh dengan berupaya meningkatkan ekspor dan mengendalikan impor. Ekspor dapat menambahkan pendapatan negara. Oleh karena itu, kegiatan ekspor impor perlu didorong.
Contoh:
Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekspor, pemerintah telah mengeluarkan “paket 1 April 1967” yang isinya, antara lain menurunkan pajak ekspor. Dengan mengimpor, kita harus mengeluarkan uang untuk membayar harga barang yang diimpor. Oleh karena itu, impor harus dibatasi atau dikendalikan. Misalnya, dalam melaksanakan kebijaksanaan impor pemerintah telah menaikkan harga impor.
5)      Kebijaksanaan dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi, pemerintah menyelenggarakan penataran dan pelatihan keterampilan kewirausahaan.
Undang-undang peraturan dan kebijaksanaan untuk mengatur kegiatan ekonomi itu akan dapat berjalan tertib jika ada perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasikan, dan pengawasan pelaksanaannya. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, serta Departemen Eksplorasi dan Kelautan. Selain itu, ada pula menteri negara yang mengoordinasikan perekonomian, yaitu Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri.
2. Swasta
Pemerintah memberi kesempatan kapada perusahaan-perusahaan swasta agar ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, tetapi dengan syarat. Syaratnya adalah pelaksanaan/pengelolaan sumber daya alam Indonesia tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
Kebijaksanaan tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut.
a.       Pemerintah percaya bahwa masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
b.      Pemerintah belum mamiliki modal cukup untuk menggali dan mengelola semua sumber daya alam Indonesia.
c.       Pemerintah masih perlu mencukupi kekurangan tenaga ahli dalam menggali dan mengelola sumber daya alam Indonesia.
d.      Pemerintah memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluaskan kerja.
Untuk memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan swasta agar ikut berperan dalam perekonomian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan yang berbentuk joint venture (patungan), yaitu perusahaan asing yang mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Perusahaan-perusahaan swasta, antara lain berperan di bidang perkebunan, pertambangan, penggergajian kayu, dan perakitan kendaraan bermotor. Dengan demikian, pihak swasta ikut berperan dalam menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia. Guna menjalankan perannya itu pihak swasta mendirikan perusahaan-perusahaan.
Contoh:
Perusahaan swasta dalam negeri (swasta nasional) yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
a)      PT Kanindotex yang mengelola industri tekstil;
b)      PT Pardedetex yang mengelola industri tekstil;
c)      PT United Tractors Forklift yang mengelola industri peralatan traktor;
d)     PT Astra Internasional yang mengelola industri mobil;
e)      PT Indomobil yang mengelola industri mobil;
f)       PT Gobel Dharma Nusantara yang mengelola industri alat-alat elektronik.
Contoh:
Perusahaan asing yang ikut berperan dalam perekonomian Indonesia adalah
a.       Eksplorasi uranium di Kalimantan yang merupakan usaha patungan antar Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) dan Komisi Tenaga Atom Prancis;
b.      PT Copperindo Utama yang mengadakan usaha patungan dengan Taiwan untuk mengelola pertambangan tembaga di Sukahayu (Tasikmalaya);
c.       PT International Nickel Indonesia yang merupakan usaha patungan Indonesia dengan Jepang untuk mengelola pertambangan nikel di Soroako (Sulawesi Tengah);
d.      PT Caltex Indonesia, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat Indonesia;
e.       PT Freeport Indonesia Company, yaitu perusahaan Amerika yang mengelola pertambangan tembaga di Papua;
f.       PT Koba Tin, yaitu perusahaan Jepang yang mengelola pertambangan timah di Pulau Bangka.

3. Koperasi
Dalam tata perekonomian Indonesia, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Apa saja peran, jenis, dan manfaat koperasi di Indonesia ?
Bagimana prinsip koperasi sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
a.        Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Dalam perekonomian Indonesia peran koperasi sengat penting karena
1)      Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2)      Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah, sedangkan golongan ekonomi kuat membantu mengembangkannya.
Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebutmenyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 itu koperasi berkedudukan sebagai saka guru perekonomian nasional dan merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dalam tata perekonomian Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tenatang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 Pasal 33 dan pengertian koperasi di atas, koperasi berperan ganda, yaitu sebagai badan usaha yang mengelola perusahaan dan gerakan ekonomi rakyat serta sebagai saka guru perekonomian nasional.
1)        Koperasi sebagai Usaha Badan yang Mengelola Perusahaan
Koperasi sebagai badan usaha harus mengelola perusahaan seperti badan usaha yang lain. Koperasi harus memperkuat atau memupuk modal melalui usaha pengarahan modal baik dari anggota maupun bukan anggota. Modal yang bukan berasal dari anggota disebut modal penyertaan.
Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam malakukan kegiatan ekonomi baik kegiatan produksi maupun distribusi. Kecuali itu, koperasi harus ditangani secara profesiaonal, yaitu harus dikelola dengan cara berusaha (teknologi keusahawanan) dan tata perusahaan (manajemen) yang baik seperti badan usaha yang lain.
2)        Koperasi sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan Saka Guru Perekonomian Nasional
Dalam menjalankan perannya yang kedua ini, koperasi harus dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus didukung oleh sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, koperasi harus tumbuh sebagai organisasi yang mantap, demokrasi, mandiri, berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi nasional, dan berwatak sosial. Koperasi diharapkan dapat menjamin terwujudnya tata perekonomian Indonesia yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33.
b.        Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi, antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Jenis-jenis koperasi tersebut didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
1)      Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Koperasi kredit ialah koperasi yang usahannya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Koperasi kredit melakukan kegiatan usaha perkreditan.
2)      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang mengusahakan barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha pertokoan.
3)      Koperasi Produsen
Koperasi produsen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi ini berusaha menghasilkan berang-barnag serta menjualnya secara bersama. Koperasi semacam ini juga disebut koperasi penghasil. Koperasi produsen melakukan kegiatan pengolahan dan pemasaran.
4)      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi pemasaran melakukan kegiatan usaha pemasaran.
5)      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa ialah koperasi yang memberikan layanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa.
Kecuali jenis koperasi di atas, masih ada koperasi lain yang dibentuk oleh golongan fungsional, misalnya koperasi pegawai negeri dan koperasi guru. Menurut penjelasan Undang-Undang Koperasi, koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional bukan jenis koperasi tersendiri. Jenis koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsioanal itu pun didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Misalnya, koperasi pegawai negeri yang melakuakan kegiatan simpanan pinjaman adalah jenis koperasi simpanan pinjaman.
Ada pila koperasi yang melakukan bermacam-macam kegaiatan dan melayani beberapa macam kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi semacam ini dinamakan koperasi serba usaha (multipurpose). Koperasi serbausaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggotanya terdiri atas para petani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan yang mendapat pelayanan KUD. Oleh karena itu, KUD mempunyai arti penting bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tata perekonomian Indonesia.
c.         Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat ditinjau dari dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1)      Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain sebagai berikut.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan partisipasinya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko dengan tujuan agar anggota koperasi yang kurang mampu dapat membeli barang dan jasa.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Dalam melakukan usahanya koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
d)     Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2)      Manfaat koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai beriku.
a)      Mendorong tewujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
b)      Mendorong terwujudnya aturan manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan kebendaan, tetapi atas rasa kekeluargaan.
c)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan.
d.        Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi delakukan sevara demokrasi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakuakan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta kemandirian.
2)      Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Dengan prinsip tersebut, koperasi benar-benar berfungsi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak soasial. Prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1)      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh di paksa. Seorang anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari keanggotaan dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, artinya setiap orang boleh menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak membeda-bedakan orang dalam menerima anggotanya.
2)      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, artinya dilakuakan atas kehendak dan keputusan para anggota (rapat anggota).
3)      Pembagian laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota, teapi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi.
4)      Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai pemilik modal, setiap anggota akan mendapat balas jasa secara wajar. Besarnya balas jasa itu terbatas, artinya tidak melebihi bunga bank.
5)      Koperasi berprinsip kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan anggotanya.
7)      Kerja sama antarkoperasi, artinya koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi. Dengan demikian, kedua prinsip ini dilaksanakan untuk mengembangkan koperasi.






Referensi.
Suroso, dan Rendro Adi Widigno. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Solo: Tiga Serangkai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...