ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu.
Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf
profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar
Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran tersebut.
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna:
1.
Kompartemen Akuntan Publik
2.
Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna
Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik
ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN
ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik
(IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik :
1.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesuai yang telah di tetapkan oleh KAI.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesuai yang telah di tetapkan oleh KAI.
2.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas. Artinya KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan
kepada klien dapat di percaya.
8
Prinsip Etika Profesi Akuntansi IAI
1. Prinsip pertama: Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standarbagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain
5. Prinsip Kelima: Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1) Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi
dan ketekunan.
6. Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Prinsip Ketujuh: Perilaku
Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar