Senin, 13 Oktober 2014

GCG DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

GCG DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Good Governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman good governance merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik. Pemahaman atas good governance adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen kinerja baik pada perusahaan bisnis manufaktur (good corporate governance) ataupun perusahaan jasa, serta lembaga pelayanan publik/pemerintahan (good government governance). Pemahaman good governance merupakan wujud respek terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan produktivitas usaha.
Latar belakang munculnya Goog Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
Peran akuntansi dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Goog Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. merupakan prinsip kewajaran (fairness), akuntanbilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain akuntan publik (public accountants), akuntan intern (internal accountants), akuntan pemerintah (goverment accountants), dan akuntan pendidik.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun jasa non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan, dan dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan sebagai akuntan pendidik. Dalam arti sempi, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. meliputi prinsip kewajaran, akuntanbilitas, transparansi, dan responsibilitas. Peran akuntan antara lain:
1)      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Seorang akuntan publik bisa melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultan manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2)      Akuntan Intern (Internal Accountants)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf bisa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi, menyusun laporan keuangan kepda pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3)      Akuntan Pemerintahan (Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
4)      Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi diperguruan tinggi.
2.      Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan.
3.      Nilai-Nilai Etika Vs Teknik Akuntan/Auditing
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata perilaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Inovasi: perilaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplistasi: perilaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang materal, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dhasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi komplikasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...