GCG DAN PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Good Governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu
usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha/berkarya. Pemahaman
good governance merupakan wujud penerimaan akan pentingnya suatu perangkat
peraturan atau tata kelola yang baik untuk mengatur hubungan, fungsi dan
kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis maupun pelayanan publik.
Pemahaman atas good governance adalah untuk menciptakan keunggulan manajemen
kinerja baik pada perusahaan bisnis manufaktur (good corporate governance) ataupun perusahaan jasa, serta lembaga
pelayanan publik/pemerintahan (good
government governance). Pemahaman good governance merupakan wujud respek
terhadap sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan
meningkatkan produktivitas usaha.
Latar belakang munculnya Goog Corporate Governance (GCG) atau
dikenal dengan nama tata kelola perusahaan yang baik muncul tidak semata-mata
karena adanya kesadaran akan adanya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh
maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
Peran akuntansi dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari
penerapan prinsip Goog Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. merupakan
prinsip kewajaran (fairness), akuntanbilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain
akuntan publik (public accountants), akuntan intern (internal accountants),
akuntan pemerintah (goverment accountants), dan akuntan pendidik.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun jasa non-atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan, dan
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan sebagai akuntan pendidik.
Dalam arti sempi, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. meliputi prinsip kewajaran, akuntanbilitas, transparansi, dan
responsibilitas. Peran akuntan antara lain:
1) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas
dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan akuntan, seseorang
harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Seorang akuntan publik bisa
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultan manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2) Akuntan Intern (Internal Accountants)
adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari staf bisa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi,
menyusun laporan keuangan kepda pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.
3) Akuntan Pemerintahan (Government
Accountants)
Adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya di kantor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
4) Akuntan Pendidik
Adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
diperguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap pekerjaan
yang diberikan.
3. Nilai-Nilai Etika Vs Teknik Akuntan/Auditing
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata perilaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
Inovasi: perilaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplistasi: perilaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang materal, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
c. Jasa Non Assurance adalah jasa yang
dhasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi komplikasi, jasa
perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dinilainya. Kepercayaan masyarakat mutu tinggi terhadap pelaksaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen bersumber dari prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar