Kamis, 19 Desember 2013

Hukum Ekonomi

1.   Pengertian Hukum Ekonomi

Kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat dan kegiatannya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup merupakan hal yang mendorong timbulnya berbagai interaksi yang disebut sebagai peristiwa ekonomi. Hubungan antara peristiwa ekonomi yang satu dengan peristiwa ekonomi lainnya disebut sebagai hukum ekonomi.


2.   Syarat berlakunya Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi hanya akan berlaku jika memerlukan syarat-syarat tertentu. Para ahli ekonomi menyebutkan bahwa hukum ekonomi bersifat hipotesis. Artinya, suatu hukum ekonomi akan berlaku jika keadaan yang dihadapi sama dengan pada saat menyusun hukum ekonomi tersebut. Dengan kata lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan keadaan ceteris paribus (faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).


3.   Jenis-Jenis Hukum Ekonomi

Hubungan antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya (hukum ekonomi) dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hubungan kasual dan yang menunjukkan hubungan fungsional.

a)    Hubungan Sebab dan Akibat
Hubungan sebab dan akibat (hubungan kasual) menunjukkan keadaan bahwa suatau peristiwa yang terjadi merupakan akibat dari peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Misalnya, peristiwa A emnimbulkan peristiwa B; sehingga peristiwa B itu merupakan akibat dari peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A adalah kegagalan panen bawang putih, peristiwa B adalah langkanya bawang putih di pasar. Hal ini berarti bahwa kegagalan panen bawang putih mengakibatkan langkanya bawang putih di pasar.

b)    Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional menunjukkan dua peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi. Misalnya, peristiwa A mempengaruhi peristiwa B, dan peristiwa B mempengaruhi peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A adalah harga baras dalam jumlah persediaan tertentu dan peristiwa B adalah permintaan beras pada tingkat harga tertentu. Jika harga beras naik, permintaan beras menurun; atau jika harga turun, permintaan beras naik. Sebaliknya, jika permintaan beras naik, maka harga beras naik; atau jika permintaan beras turun, maka harga beras akan turun.
Hubungan fungsional seperti di atas akan terjadi bila memenuhi persyaratan tertentu, sehingga hanya merupakan hipotesis. Dalam hal ini, hukum ekonomi sebagaimana dimaksud akan berlaku apabila keadaan ceteris paribus, yaitu keadaan diluar yang berkaitan dengan hukum ekonomi yang bersangkutan ada dalam keadaan tetap (tidak berubah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum ekonomi hanya merupakan kecenderungan karena terkait dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya saja, kita lihat hukum ekonomi yang berupa hukum permintaan. “Bila harga barang naik, maka permintaan akan barang menurun”. Hukum permintaan ini baru berlaku bila:
a.   Semua orang memerlukan/menyukai barang yang sama;
b.   Penghasilan orang-orang tetap;
c.   Tidak ditemukan barang substitusi/penganti;
d.   Harga barang lainnya tidak berubah;
e.   Orang-orang tidak memperkirakan kenaikan harga yang terus-menerus.

Menurut, Dominick Salvatore dan Eugene A. Diulio (1984), sebenernya hukum-hukum ekonomi adalah abstraksi dan generalisasi dari kenyataan. Hal-hal tersebut dilakukan dengan mencoba menyisihkan berbagai unsur yang mempengaruhi kejadian ekonomi untuk sampai pada beberapa sebab-musabab atau faktor penent terpenting. Misalnya, inflasi dan harga-harga yang meningkat sebagai akibat dari banyak hal. Tetapi, jika kita dapat menyisikan beberapa faktor penentunya yang paling penting, kita mungkin dapat belajar untuk mengendalikannya dan karenanya dapat mencegah atau mengurangi inflasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...