1. Pengertian Hukum Ekonomi
Kita
ketahui bahwa kehidupan masyarakat dan kegiatannya dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup merupakan hal yang mendorong timbulnya berbagai interaksi yang
disebut sebagai peristiwa ekonomi. Hubungan antara peristiwa ekonomi yang satu
dengan peristiwa ekonomi lainnya disebut sebagai hukum ekonomi.
2. Syarat berlakunya Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi hanya akan berlaku jika memerlukan syarat-syarat tertentu. Para ahli
ekonomi menyebutkan bahwa hukum ekonomi bersifat hipotesis. Artinya, suatu
hukum ekonomi akan berlaku jika keadaan yang dihadapi sama dengan pada saat menyusun
hukum ekonomi tersebut. Dengan kata lain, hukum ekonomi akan berlaku dengan
keadaan ceteris paribus
(faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan tidak berubah).
3. Jenis-Jenis Hukum Ekonomi
Hubungan
antara peristiwa yang satu dengan yang lainnya (hukum ekonomi) dapat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu hubungan kasual dan yang menunjukkan hubungan
fungsional.
a) Hubungan Sebab dan Akibat
Hubungan sebab dan akibat (hubungan
kasual) menunjukkan keadaan bahwa suatau peristiwa yang terjadi merupakan
akibat dari peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Misalnya, peristiwa A
emnimbulkan peristiwa B; sehingga peristiwa B itu merupakan akibat dari
peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A
adalah kegagalan panen bawang putih, peristiwa B adalah langkanya bawang putih
di pasar. Hal ini berarti bahwa kegagalan panen bawang putih mengakibatkan
langkanya bawang putih di pasar.
b) Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional menunjukkan dua
peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi. Misalnya, peristiwa A
mempengaruhi peristiwa B, dan peristiwa B mempengaruhi peristiwa A.
Contoh konkritnya, peristiwa A
adalah harga baras dalam jumlah persediaan tertentu dan peristiwa B adalah
permintaan beras pada tingkat harga tertentu. Jika harga beras naik, permintaan
beras menurun; atau jika harga turun, permintaan beras naik. Sebaliknya, jika
permintaan beras naik, maka harga beras naik; atau jika permintaan beras turun,
maka harga beras akan turun.
Hubungan fungsional seperti di atas
akan terjadi bila memenuhi persyaratan tertentu, sehingga hanya merupakan
hipotesis. Dalam hal ini, hukum ekonomi sebagaimana dimaksud akan berlaku
apabila keadaan ceteris paribus,
yaitu keadaan diluar yang berkaitan dengan hukum ekonomi yang bersangkutan ada
dalam keadaan tetap (tidak berubah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
hukum ekonomi hanya merupakan kecenderungan karena terkait dengan
persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya saja, kita lihat hukum ekonomi yang
berupa hukum permintaan. “Bila harga barang naik, maka permintaan akan barang
menurun”. Hukum permintaan ini baru berlaku bila:
a. Semua orang
memerlukan/menyukai barang yang sama;
b. Penghasilan
orang-orang tetap;
c. Tidak
ditemukan barang substitusi/penganti;
d. Harga
barang lainnya tidak berubah;
e. Orang-orang
tidak memperkirakan kenaikan harga yang terus-menerus.
Menurut,
Dominick Salvatore dan Eugene A. Diulio (1984), sebenernya
hukum-hukum ekonomi adalah abstraksi dan generalisasi dari kenyataan. Hal-hal
tersebut dilakukan dengan mencoba menyisihkan berbagai unsur yang mempengaruhi
kejadian ekonomi untuk sampai pada beberapa sebab-musabab atau faktor penent
terpenting. Misalnya, inflasi dan harga-harga yang meningkat sebagai akibat
dari banyak hal. Tetapi, jika kita dapat menyisikan beberapa faktor penentunya
yang paling penting, kita mungkin dapat belajar untuk mengendalikannya dan
karenanya dapat mencegah atau mengurangi inflasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar