Saham ialah
suatu tanda masuk ikut serta dalam modal perseroan.
Pembagian
modal perseroan dalam saham-saham diatur dalam Anggaran Dasar. Saham-saham
dapat dituliskan atas nama yang disebut saham atas nama dan saham blanco yang
disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham yang telah ditempatkan namun
dibayar penuh harus ditulis atas nama.
Memperdagangkan
saham atas nama haruslah dengan seizin PT. terhadap saham tunjuk tidak
dilakukan pengawasan, karena tidak dikatakan siapa-siapa pemegang. Siapa saja
yang menunjukan saham itu, orang ialah yang mempunyai hak/kewajiban sebagai
pemegang saham. Pemindahan hak ke tangan lain tak perlu seizin PT. dan cara
pemindahan hak saham tunjuk cukup dilakukan dengan penyerahan belaka. Saham
atas nama pemindahannya diambil oleh pengurus PT. Saham-saham atas nama yang
belum penuh dibayar boleh dipindahkan apabila pada waktu dipindahkan disetor
dahulu.
Macam-Macam
Saham:
1) Saham Biasa
Yaitu saham yang tidak mempunyai hak lebih dari pada
saham-saham lain
2) Saham
Preferen
Saham-saham menurut kebiasaan diberikan kepada para
pendiri PT.
Saham ini lain dari pada saham-saham biasa, karen
apada pemegang saham preferen diberikan hak utama tentang umumnya kepada saham
prioriteit ini diberikan hak deviden yang lebih dari deviden saham-saham biasa,
bahkan seringkali detetapkan dalam % tertentu, misalnya 3%dalam preferen. Kalau
didapat keuntungan maka terlebih dahulu dibayar deviden dari saham-saham
preferen ini barulah sisa keuntungannya itu dibagi-bagikan kepada pemegang
saham biasa. (Deviden = bagian dari pada keuntungan PT. Yang diberikan kepada
pemegang saham).
3) Saham
Preferen Kumulatif
Ialah saham-saham yang pada suatu tahun tak dapat
diberikan deviden karena perseroan menderita kerugian, maka deviden dari
tehun-tahun yang rugi dapat digabungkan dengan dari tahun berikutnya dimana
didapat keuntungan.
4) Saham
Preferen Kumulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan
Sifat saham ini dan hak daripada pemegang-pemegang saham ini
ialah seperti hak-hak pemegang saham preferen kumulatif, dengan tambahan bahwa
di samping ini para pemegang saham tersebut masih mendapat hak atas bagian
tertentu dari keuntungan.
Sumber: buku Aspek Hukum Dalam
Bisnis Univ. Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar