Kamis, 19 Desember 2013

SAHAM

Saham ialah suatu tanda masuk ikut serta dalam modal perseroan.

Pembagian modal perseroan dalam saham-saham diatur dalam Anggaran Dasar. Saham-saham dapat dituliskan atas nama yang disebut saham atas nama dan saham blanco yang disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham yang telah ditempatkan namun dibayar penuh harus ditulis atas nama.

Memperdagangkan saham atas nama haruslah dengan seizin PT. terhadap saham tunjuk tidak dilakukan pengawasan, karena tidak dikatakan siapa-siapa pemegang. Siapa saja yang menunjukan saham itu, orang ialah yang mempunyai hak/kewajiban sebagai pemegang saham. Pemindahan hak ke tangan lain tak perlu seizin PT. dan cara pemindahan hak saham tunjuk cukup dilakukan dengan penyerahan belaka. Saham atas nama pemindahannya diambil oleh pengurus PT. Saham-saham atas nama yang belum penuh dibayar boleh dipindahkan apabila pada waktu dipindahkan disetor dahulu.

Macam-Macam Saham:

1)  Saham Biasa
Yaitu saham yang tidak mempunyai hak lebih dari pada saham-saham lain

2)  Saham Preferen
Saham-saham menurut kebiasaan diberikan kepada para pendiri PT.
Saham ini lain dari pada saham-saham biasa, karen apada pemegang saham preferen diberikan hak utama tentang umumnya kepada saham prioriteit ini diberikan hak deviden yang lebih dari deviden saham-saham biasa, bahkan seringkali detetapkan dalam % tertentu, misalnya 3%dalam preferen. Kalau didapat keuntungan maka terlebih dahulu dibayar deviden dari saham-saham preferen ini barulah sisa keuntungannya itu dibagi-bagikan kepada pemegang saham biasa. (Deviden = bagian dari pada keuntungan PT. Yang diberikan kepada pemegang saham).

3)  Saham Preferen Kumulatif
Ialah saham-saham yang pada suatu tahun tak dapat diberikan deviden karena perseroan menderita kerugian, maka deviden dari tehun-tahun yang rugi dapat digabungkan dengan dari tahun berikutnya dimana didapat keuntungan.

4)  Saham Preferen Kumulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan
Sifat saham ini dan hak daripada pemegang-pemegang saham ini ialah seperti hak-hak pemegang saham preferen kumulatif, dengan tambahan bahwa di samping ini para pemegang saham tersebut masih mendapat hak atas bagian tertentu dari keuntungan.






Sumber: buku Aspek Hukum Dalam Bisnis Univ. Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERTANYAAN DISKUSI

Pada kondisi bagaimana translasi mata uang asing mempengaruhi mata uang asing? Jawaban: Hubungan terbalik antara tingkat inflasi sebuah n...