TUGAS 3
Contoh Tulisan Ilmiah Populer
Sistem Ekonomi Islam
Solusi Perekonomian Dunia
Pengertian ekonomi
islam
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang
prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Eokonmi Islam
Merupakan Solusi Perekonomian Dunia.
Ya begitulah yang
sepatutnya kita katakan terhadap ekonomi islam, karena perkembangan ekonomi
islam telah membuktiakan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh
masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan
dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu
Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah dibuktikannya oleh
beberapa negera di dunia ini seperti eropa yaitu ingris pada tahun 2000-an
mengalami kemajuan samapai saat ini karena telah menerapkan ekonomi syariah,
dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini yang telah
mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini menjdai
sitem alternative yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara
eropa. Dan pertanyaannya sekarang apakah kita masih menggunakan ekonomi
konvensional yang benar-benar tidak bisa memecahkan permasalahan ekonomi sampai
sekarang ini? Apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi syariah maka perekonmian
dunia masih bisa diselamatkan dari krisis yang sekiaan kali melanda dunia ini,
karena islam adalah satu-satunya agama yang sempura yang mengatur seluruh sendi
kehidupan manusia dan alam semesta ini, oleh karena itu hanya sepatutnyalah
kita menerpakan ekonomi syariah karena ekonomi syariah menjalankan
prinsip-prinsip ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah.
Prinsip-prinsip dasar
ekonomi islam
a. Kepemilikan pribadi
dan batasnya
Dalam hal ini islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi dan
konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi dibedakan kepada
kriteria diproleh secara halal atau haram, dan di keluarkan kepada jalur yang
halal dan haram.
b. Keadilan
distribusi
Yaitu membangun suatu sistem distribusi yang adil dari pada distribusi yang
sama terhadap kekayaan.
c. Hak-hak sosial
Hak sosial kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk. Salah satunya yaitu,
memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Tujuannya menghilangkan sifat egois dan kikir.
d. Zakat
Pungutan wajib yang ditentukan oleh islam yaitu zakat. Yaitu pungutan yang
ditarik melalui harta yang diakumulasikan perdagangan, macam-macam bisnis,
pertanian, produksi, dan ternak. Tujuannya adalah menciptakan dana untuk
membantu secara ekonomi kepada golongan Mustahiq.
e. Hukum waris
Hukum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh
almarhum. Barisan pertama dan pewaris adalah ibu, bapak, istri dan anak.
Selanjutnya saudara pria dan wanita. Yang ketiga kerabat dengan almarhum. Maka
harta almarhum didistribusikan menrut hukum waris islam.
f. Peranan tenaga
kerja, modal dan pengelolan
Apabila terjadi ketidakadilan dalam transaksi, hukum tidak hanya boleh
berintervensi, tetapi mengarahkan kepada regulasi keadilan distribusi profit
diantara modal, tenaga kerja, dan pengelolaan.
g. Zakat dan
kesejahteran social
Tujuan zakat dan shodakoh yaitu untuk diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial.
h. Ekonomi bebas riba
Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada system
ekonomi.
i. Hubungan antara
ekonomi, politik, dan aturan sosial
Hubungan ini tidak bisa dipisahkan karena merupakan suatu system yang timbul
dari iman kapada Allah dan utusan-Nya.
Dari pemaparan diatas
bahwa ekonomi islam merupakan solusi permasalahan perekonomian dunia yang telah
dibuktikan oleh negera-negara Eropa yang sejak lama memakai system kapitalis
dan sampai saat sekarang, telah mulai menerapkan ekonomi syariah yang juga
telah diakui secara resmi oleh Bank Dunia dan menjadikannya sebagai sebuah area
prioritas dalam program sektor keuangan. Penerapan ini diutamakan oleh
pemerintah Negara-negara Eropa untuk mengatasi problema sosial di negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar